Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

Ilustrasi upah minimum. (freepik.com/Skata)
Ilustrasi upah minimum. (freepik.com/Skata)
Intinya sih...
  • UMK Lampung Selatan naik 4,64 persen atau setara Rp142.618,49
  • Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK ditetapkan
  • UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

1. UMK Lamsel naik 4,64 persen atau setara Rp142.618,49

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, UMK Lampung Selatan pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau setara Rp142.618,49. Sebelumnya, UMK Lampung Selatan Tahun 2025 berada di angka Rp3.076.990. Kenaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi dan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menjelaskan, ketentuan UMK Tahun 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman.

2. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK ditetapkan

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Badruzzaman mengatakan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian gaji. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Badruzzaman menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, terdapat ketentuan khusus bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang tetap mengacu pada regulasi tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2026

Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)
Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)

Pihaknya menambahkan, Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Lampung.

"Pengesahan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

04 Jan 2026, 17:30 WIBNews