Sempat Tampung 24 Korban TPPO, Polda Lampung Segel Rumah Warga Bogor

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Lampung kembali menyegel dan memasang garis polisi alias police line di salah satu rumah warga terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kediaman beralamat di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor ini diduga turut menjadi lokasi penampungan ke-24 korban TPPO modus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Rumah ini berdasarkan keterangan para saksi 24 korban calon PMI (CPMI) ikut dijadikan lokasi penampungan nonprosedural," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kamis (15/6/2023).
1. Jadi rumah penampungan para korban sebelum ke Lampung

Dilanjutkan Reynold, rumah berada di Kampung Bolang itu juga telah diakui para pelaku turut dinyatakan sebagai tempat penampungan calon PMI. Itu sebelum sampai ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Iya ini tempat penampungan CPMI sebelum sampai di Lampung yaitu, beralamat di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup," ungkap Dirreskrimum.
2. Rumah keadaan kosong, telah dipasang garis polisi

Reynold menambahkan, tim Satgas TPPO Polda Lampung juga telah melaksanakan pengecekan rumah penampungan di Bogor tersebut, didampingi Ketua RT di Desa Tajur setempat, Rusman.
"Rumah ini dalam keadaan kosong dan sudah lama kosong. Pemiliknya atas nama inisal SY sudah almarhum, kurang lebih luas rumah 2 ribu meter persegi," terangnya.
Pascapemeriksaan petugas, tim Satgas TPPO Polda Lampung langsung memasang garis polisi atau police line. "Kami juga langsung mendalami penyelidikan terhadap pemilik rumah melalui kerabat SY yang sempat menampung para CPMI," sambung Reynold.
3. Rumah sengaja disewakan untuk cari keuntungan

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Reynold mengungkapkan, rumah milik SY itu sengaja disewakan oleh kerabat pemilik rumah tersebut.
"Tujuannya untuk mencari keuntungan dari para calo ataupun agen yang kini menjadi tersangka TPPO," tandas eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.