Sempat Buron, Kades di Lamsel Korupsi Rp842 Juta Dibekuk Kejaksaan

Lampung Selatan, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akhrinya meringkus Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Tubagus Dana Natadipraja di Jalan Pramuka, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/5/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2019 itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2021 lalu.
"Benar, Rabu kemarin tim gabungan Kejari Lampung Selatan dan Polsek Katibung berhasil mengamankan DPO dugaan kasus Tipikor atas nama Tubagus Dana Natadipraja di wilayah Bandar Lampung," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, Sabtu (20/5/2023).
1. Sempat ajukan praperadilan dan dikabulkan

Dijelaskan Volan, Tubagus Dana Natadipraja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 2021 silam. Kendati pada 2022, tersangka sempat memohon praperadilan ke PN Kalianda, Lampung Setelah terkait penetapan status tersangka tersebut.
Alhasil, permohonan itu dikabulkan majelis hakim pengadilan setempat. Itu dengan menyatakan status tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja tidak berkekuatan hukum mengikat.
"Pernah yang bersangkutan memohonkan praperadilan dan dikabulkan, namun di tahun itu juga turut Sprindik baru dan sudah kami layangkan panggilan terhadap dirinya sebanyak tiga kali, tapi tak digubris. Ia juga didapati tak berada di kediamannya, hingga terbitlah DPO," kata Volanda
2. Perkiraan audit kerugian negara mencapai Rp842 juta

Lebih lanjut disampaikan Volan, berdasarkan hasil audit perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka Tubagus Dana Natadipraja telah mengakibatkan perkiraan kerugian keuangan negara total mencapai Rp842.464.363,18.
Selain itu, kasus dugaan korupsi ini telah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam tahap I ke tim penuntut umum.
"Segera mungkin akan dijadwalkan secepatnya pelimpahan tahap II ke penuntut, untuk segera disidangkan," imbuhnya.
3. Dipersangkakan melanggar pasal Tipikor

Dalam persangkaan kasus tersebut, Volan menegaskan, tersangka Tubagus Dana Natadipraja bakal dipersangkakan perbuatan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketetapan pasal ini seperti diketahui sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," tandasnya.


















