Satu Pelaku Curanmor Lamsel Ditangkap Warga, tapi Rekannya Kabur

- Seorang pelaku curanmor berinisial AH ditangkap warga dan polisi di Desa Sidomukti, Lampung Selatan, setelah aksinya gagal saat mencuri motor bersama rekannya.
- Rekan pelaku berinisial MA berhasil kabur membawa motor korban, sementara polisi masih melakukan pengejaran dengan identitas pelaku yang sudah diketahui.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, dan pelaku AH kini menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Bintang sesuai Pasal 477 KUHP.
Lampung Selatan, IDN Times - A H, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap setelah aksinya digagalkan oleh warga bersama aparat kepolisian di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/3/2026).
Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M A. berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pelaku AH berhasil ditangkap setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar oleh korban dan warga. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Edi.
1. Korban kejar pelaku

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban S A (31) menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BE 5493 DB telah dibawa kabur oleh dua orang pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi A C (20) langsung mengejar. Dalam proses itu, salah satu pelaku yakni A H. terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat berikut sepeda motor yang digunakannya.
2. Pelaku kedua masih diburu

Petugas dari Polsek Tanjung Bintang yang menerima laporan kemudian segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan tersebut.
“Dalam kejadian ini terdapat dua sepeda motor, yakni kendaraan milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku lainnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Edi.
3. Kerugian ditaksir Rp18 juta

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta. Polisi masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.


















