Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratusan Burung Liar Disita di Bakauheni, 18 Satwa Masuk Dilindungi

IMG_20250915_134518.jpg
Personel gabungan ungkap penyelundupan 282 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • Pengangkut tak mampu tunjukan dokumen lalu lintas
  • Asal Oku tujuan Jakarta Timur
  • Ancam kehilangan spesies hingga resiko penyebaran penyakit menular
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 282 ekor burung liar, termasuk 18 ekor tergolong satwa dilindungi disita petugas gabungan dari sebuah kendaraan minibus di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, ratusan burung tersebut ditemukan petugas Karantina Lampung saat melakukan operasi pengawasan rutin di gerbang pelabuhan bersama instansi terkait lain KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia.

"Ya, kembali digagalkan pengiriman ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni, totak ada 282 ekor burung liar, termasuk 18 ekor satwa dilindungi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

1. Pengangkut tak mampu tunjukan dokumen lalu lintas

IMG_20250915_134545.jpg
Personel gabungan ungkap penyelundupan 282 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Donni melanjutkan, barang bukti satwa liar ratusan burung tersebut diamankan dan ditemukan petugas gabungan dari sebuah kendaraan minibus rencananya hendak menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Hasil pemeriksaan, kendaraan minibus berpelat nomor DK ini mengangkut tujuh keranjang plastik putih berisi satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

"Saat diperiksa petugas, pemilik alat angkut tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratannya seperti sertifikat karantina, sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) nya," kata dia.

2. Asal OKU tujuan Jakarta Timur

IMG_20250915_134527.jpg
Personel gabungan ungkap penyelundupan 282 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Lebih rinci ratusan burung liar tersebut meliputi berbagai jenis terdiri kipasan belang sebanyak 18 ekor merupakan satwa yang dilindungi. Lalu jingjing batu (15 ekor), ciung air (10 ekor), madu sriganti (68 ekor), Cipau (29 ekor), cinenen kelabu (130 ekor), rambatan paruh merah (9 ekor), sikatan bodoh (1 ekor), dan sepah hutan (2 ekor).

Dari pendalaman, ratusan satwa burung ini berasal dari Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Sumatera Selatan (Sumsel) yang rencananya akan dikirim atau dibawa ke daerah Jakarta Timur.

"Penyelundupan satwa liar, terutama burung-burung endemik Indonesia, merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami," tegas Donni.

3. Ancam kehilangan spesies hingga risiko penyebaran penyakit menular

IMG_20250915_134536.jpg
Personel gabungan ungkap penyelundupan 282 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Donni menegaskan, perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral, ekologi, dan keberlanjutan kehidupan. Pasalnya, bila praktik tersebut terus dibiarkan, itu tidak hanya akan menyebabkan kehilangan spesies tapi juga keseimbangan ekosistem menopang kehidupan manusia.

Selain mengancam populasi satwa liar, perdagangan ilegal tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, baik kepada satwa lain maupun manusia. Tanpa pengawasan karantina, penyakit zoonosis bisa dengan mudah menyebar lintas wilayah.

Maka dari itu, pengiriman satwa tanpa izin, jelas merupakan pelanggaran hukum. Praktik semacam ini telah melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga UU Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap lalu lintas satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan disertai dokumen sah. Ini penting demi mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat,” tegas Donni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Senyum Ceria Siswa SD di Bandar Lampung Nikmati Program MBG

15 Sep 2025, 15:01 WIBNews