Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

IMG_20250912_115027.jpg
Karantina Lampung ungkap 10,8 ton penyelundupan produk hewan berupa ceker ayam di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • Pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni
  • Penyelundupan ceker ayam tanpa dokumen resmi
  • Penahanan muatan dan ancaman sanksi pidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 10,8 ton produk hewan berupa ceker ayam asal Kota Tangerang tanpa dokumen resmi digagalkan petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, puluhan ton ceker ayam tersebut diamankan dalam dua upaya penyelundupan melalui kendaraan berbeda saat proses bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni.

"Ditemukan dalam dua kendaraan pada Selasa malam dan Rabu dini hari kemarin. Total muatan berupa ceker ayam yang diamankan mencapai 10,8 ton," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

1. Hasil pengawasan di Pelabuhan Bakauheni

IMG_20250912_115012.jpg
Karantina Lampung ungkap 10,8 ton penyelundupan produk hewan berupa ceker ayam di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Donni mengatakan, aksi penyelundupan ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten, dalam rangka memperketat pengawasan lalu lintas komoditas berpotensi membawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan via Jawa dan Sumatera.

Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung langsung memperketat kegiatan pengawasan di wilayah Pelabuhan Bakauheni.

"Petugas karantina bersiaga melakukan pengawasan saat proses bongkar kapal dari Pelabuhan Merak. Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas karantina memeriksa satu unit truk yang baru keluar dari kapal. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton berasal dari Tangerang, Banten, dan ditujukan ke Kota Metro, Lampung," terang dia.

2. Tidak dilengkapi dokumen dan kendaraan tak sesuai standar

IMG_20250912_115039.jpg
Karantina Lampung ungkap 10,8 ton penyelundupan produk hewan berupa ceker ayam di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Lebih lanjut selang beberapa jam, Rabu (10/9/2025) dini hari, petugas kembali menemukan kendaraan pengangkut lainnya berupa mobil pikap yang membawa 3,3 ton ceker ayam. Komoditas ini juga berasal dari Tangerang dan direncanakan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, tidak dilengkapi dengan dokumen wajib yakni, sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal serta tidak diangkut menggunakan kendaraan yang memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin," ungkap Donni.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Karantina melakukan penahanan terhadap seluruh muatan, serta pemeriksaan terhadap pengemudi masing-masing kendaraan untuk pendalaman informasi.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 menegaskan, bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah,” lanjutnya.

3. Perlindungan konsumsi masyarakat

12 Cara Cepat Menumbuhkan Rambut, Kembali Lebat!
Ilustrasi konsumsi makanan tinggi protein (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Donni menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke wilayah Sumatera.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam setiap langkah pengawasan. Produk pangan asal hewan beredar di masyarakat harus memiliki asal-usul yang jelas, bebas dari penyakit, dan aman untuk dikonsumsi.

“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Kepala Karantina Lampung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Susul Kadis-Bendahara, Eks Kabid Dinas PPKB Tubaba Tersangka Korupsi!

12 Sep 2025, 13:07 WIBNews