Pukuli Anak Pakai Gagang Sapu, Pasutri di Lampung Diciduk

- Pasutri di Tulang Bawang Barat menganiaya putri 5 tahun
- Korban mengalami luka-luka memar di seluruh tubuhnya
- Kedua tersangka ditangkap dan dijerat dengan pasal KDRT, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) Kabupaten Tulang Bawang Barat menganiaya putrinya masih berusia 5 tahun. Keduanya kini mendekam di balik sel jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasutri warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat tersebut masing-masing inisial SP (29) ayah kandung dan SA (35) ibu tiri korban.
"Iya, penangkapan keduanya dilakukan setelah peristiwa itu dilaporkan tetangganya kepada kami," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami saat dimintai keterangan, Rabu (17/1/2023).
1. Korban alami luka memar di sekujur tubuh

Dailami mengatakan, peristiwa penganiayaan menimpa korban insial AN itu terjadi di dalam rumah keluarga tersebut, Minggu (19/11/2023) kemarin. Pihaknya menerima laporan, penyidik segera membawa korban melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi.
Pascaserangkaian penyelidikan, petugas akhirnya meringkus tersangka SA dan SP di kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat, Selasa (16/1/2024).
"Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, karena dianiaya ayah kandungnya (SP) dan ibu tirinya (SA)," ungkap kasatreskrim.
2. Pukuli korban dengan gagang sapu hingga patah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dailami melanjutkan, petugas mendapati pengakuan kedua tersangka peristiwa penganiayaan itu dilakukan karena kesal atas kenakalan anak korban AN.
Alhasil, kedua tersangka tersulut emosi dan tanpa berpikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban AN hingga gagang sapu digunakan patah.
"Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan patahan gagang sapu dipergunakan tersangka menganiaya korban," kata Dailami.
3. Terancam bui 5 tahun

Dailami menambahkan, kedua tersangka SP dan SA kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kepada para tersangka, dikenakan pasal-pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman pidana 5 tahun," tandas kasatreskrim.