Bandar Lampung, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A PP ini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Lalu pada pasal 83A ayat 2 dikatakan WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun sejak sebelum disahkan saja, PP ini sudah menjadi kontroversi dan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Beberapa orang menilai PP ini akan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang oleh pihak tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Apalagi mengelola tambang bukan hal yang mudah dilakukan bahkan oleh ahli sekali pun. Telebih, diketahui keahlian utama ormas keagamaan ada pada bidang pengetahuan, keilmuan dan keagamaan.
Karena tidak punya keahlian mengelola tambang, maka ada kemungkinan akan terjadi “jual-beli” izin tambang alias korupsi perizinan. Meski presiden mengatakan proses dalam pemberian izin itu akan sangat ketat.
