Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Bendungan Margatiga

- Ketiga tersangka timbulkan kerugian Rp533 juta    
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, modus operandi kejahatan dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini ialah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya di lahan warga masyarakat terdampak ganti rugi PSN Bendungan Margatiga. - Pengembalian kerugian negara di Polres Lampung Timur Rp1,3 miliar    
Tim Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara dari warga masyarakat berjumlah mencapai Rp1,3 milyar. - Polda Lampung dan Kejari Lampung Timur ikut tangani perkara <
 
Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi Proyek Strategis Negara (PSN) Bendungan Margatiga bernilai miliaran rupiah.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. Ketiganya masing-masing berinisal SD, MS, AP warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
"Benar, kami mengamankan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
1. Ketiga tersangka timbulkan kerugian negara Rp533 juta

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Maryadi mengungkapkan, modus operandi kejahatan dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini ialah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya di lahan warga masyarakat terdampak ganti rugi PSN Bendungan Margatiga.
Akibat perbuatan para tersangka ini, praktik korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp533 juta.
"Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai Rp60 juta, serta satu unit sepeda motor matic," ungkap Wakapolres.
2. Pengembalian kerugian negara di Polres Lampung Timur Rp1,3 miliar

Dari perjalanan proses penanganan perkara korupsi Bendungan Margatiga tersebut, Maryadi melanjutkan, Tim Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara dari warga masyarakat berjumlah mencapai Rp1,3 miliar.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," tegasnya.
3. Polda Lampung dan Kejari Lampung Timur ikut tangani perkara

Dalam kasus ini, selain penyelidikan oleh Polres Lampung Timur, dua instansi penegak hukum lain turut menangani kasus korupsi tersebut yakni, Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur berinisial AR juga menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi bendungan pada periode 2020-2022.
Kemudian ada mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS, serta IN bersama AS menitipkan tanam tumbuh di lokasi proyek. Dua tersangka lainnya yakni OT yang merupakan anggota satuan tugas proyek, dan ILH.
Selain itu, ada mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS, serta IN yang bersama AS menitipkan tanam tumbuh di lokasi proyek. Dua tersangka lainnya yakni OT yang merupakan anggota satuan tugas proyek, dan ILH. Uang ganti rugi lahan senilai hampir Rp500 miliar berhasil diselamatkan sebelum sempat dicairkan karena diduga dimark-up oleh para tersangka.
Sementara dari penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut menetapkan satu tersangka lain yakni, Kepala Desa Buana Sakti berinisial TUM turut diduga terlibat dalam manipulasi data ganti rugi lahan.


















