Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gerebek Indekos Pencetak Uang Palsu Puluhan Juta di Lampung

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menggerebek indekos lokasi sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. (Dok. Polsek Kalirejo).

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menggerebek indekos lokasi sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Alhasil, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar bernilai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut menangkap dua tersangka masing-masing inisial IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dan PP alias Elen (34) warga Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.

"Kedua tersangka berbagai peran, IM bertugas sebagai pencetak upal (uang palsu) dan PP bertindak sebagai pengedar atau penukar Upal ke warung-warung," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi saat dimintai keterangan, Kamis (10/11/2022).

1. Berawal keluhan pemilik warung-warung di Pasar Kalirejo

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menggerebek indekos lokasi sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. (Dok. Polsek Kalirejo).

Junaidi melanjutkan, pengungkapan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah tersebut bermula dari temuan sejumlah uang pecahan 100 ribu diduga palsu, serta telah beredar di warung-warung Pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, kepolisian langsung mengembangkan dan menyelidiki kasus. Alhasil, diperoleh informasi terdapat 2 pria dari luar kecamatan diduga telah mengedar uang-uang tersebut dan tinggal indekos di Dusun II Kampung Kalirejo.

"Tim mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku. Saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku," ungkap Kapolsek.

2. Penggerebekan temui alat percetakan dan puluhan juta uang palsu

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menggerebek indekos lokasi sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. (Dok. Polsek Kalirejo).

Petugas kepolisian menggerebak kedua pelaku langsung menggeledah isi kamar kos, itu dengan didampingi oleh pamong desa setempat. Termasuk Ketua RT Dusun II Kampung Kalirejo.

Junaidi menyebut, hasil penggeledahan ditemukan barang-bukti seperti uang siap edar Rp1.150.000, uang pecahan rupiah kertas belum dipotong Rp16.400.000, uang rupiah sudah setengah jadi Rp5.100.000, uang pecahan Rp100 ribu tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar dan belum dipotong 21 lembar, serta uang pecahan Rp50 ribu belum ada pasangan 2 lembar dan siap edar 2 lembar.

"Kami juga mendapati alat diduga digunakan mencetak upal berupa 1 Printer merek Canon type Pixma MP 287, besi klip penjepit kertas, 1 Hp OPPO A 74 hitam, 1 lem aksara china, 5 lem kuning Joyco, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah, kertas roti 1 bundel, dan gunting warna kuning," terang dia.

3. Terancam UU Mata Uang, hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Junaidi menambah, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah di bawa ke Mapolsek. Selain itu, IM dan PP juga akan dipersangkakan pelanggaran pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, untuk ancaman pidana kedua tersangka hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us