Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kebun Karet Lamsel, Korban Sempat Diperkosa

- Tim gabungan berhasil menangkap pembunuh Siti Sulasih setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran yang berakhir dengan penangkapan di Pringsewu.
- Pembunuh korban juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum membunuhnya di kebun karet.
- Tersangka merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminalitas, sehingga diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menangkap pembunuh wanita Siti Sulasih (31), korban ditemukan tewas di area perkebunan karet Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tersangka Kelik Fitri Sonianto alias Joni warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap petugas gabungan di wilayah Desa Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
"Pengungkapan kasus ini gabungan, karena tersangka ini berkaitan dengan beberapa kasus di wilayah hukum Pringsewu maupun Lamsel," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
1. Tersangka dihadiahi timah panas polisi

Yusriandi mengungkapkan, tim gabungan berhasil mendapatkan petunjuk keterlibatan tersangka Kelik Fitri pascamelakukan serangkaian kegiatan penyelidikan setelah kejadian menimpa korban Siti Sulasih, Sabtu (24/5/2025).
"Kami menemukan sepeda motor korban di rumah tersangka Joni ini, kemudian dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan di Pringsewu," ungkapnya.
Berkat upaya pengejaran tersebut, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Sukoharjo, Pringsewu. "Tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan arit milik korban yang masih disimpannya, hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas. Ya pindah (lokasi persembunyian) dikenal lincah," lanjut dia.
2. Tersangka perkosa korban sebelum dibunuh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yusriandi menerangkan, tindak pidana pembunuhan menimpa korban Siti Sulasih tepatnya terjadi saat Kelik Fitri melarikan diri pascamelancarkan aksi pencabulan anak di bawah umur di wilayah Pringsewu.
Waktu itu, tersangka kabur ke arah perkebunan milik Siti Sulasih melihat sepeda motor korban dan berniat sebatas membawa kabur kendaraan tersebut. Meski demikian, wanita malang ini berupa menggagalkan pencurian motor miliknya.
"Terjadilah tarik menarik, tersangka saat itu membuka paksa celana korban hingga timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," katanya.
Pascamenyetubuhi Siti Sulasih, tersangka menganiaya dan memukul korban hingga meregang nyawa dan meninggalnya tergeletak di tengah-tengah kebun karet. "Atas kejadian itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan kini ditahan di Polsek Natar, kami akan proses hingga tuntas sampai masuk persidangan," tambah dia.
3. Diancam pasal berlapis

Tersangka Kelik Fitri merupakan residivis dan memiliki sejumlah catatan kriminalitas kasus pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan, hingga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana, 338 KUHPindana, dan 365 KUHPidana dengan ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara," tegas Kapolres.