Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyiram Air Keras ke Perempuan Ditangkap, Dipicu Sakit Hati

Penyiram Air Keras ke Perempuan Ditangkap, Dipicu Sakit Hati
Ilustrasi air keras (Pixabay.com)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pelaku bernama Yanto, warga Lampung Tengah, ditangkap setelah tiga bulan buron atas kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Tulang Bawang Barat.
  • Korban berinisial SN disiram air keras saat pulang dari rumah adiknya hingga mengalami luka serius dan segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
  • Motif pelaku didorong rasa sakit hati karena masalah pribadi dengan korban, dan kini ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Yanto (46) warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat buron tiga bulan akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Ia merupakan pelaku anirat terhadap korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban disiram air keras oleh pelaku di Tiyuh Tirta Kencana pada 11 Desember 2025 pukul 17.30 WIB.

1. Ditangkap di SPBU

ilustrasi SPBU (pexels.com/Ekaterina Belinskaya)
ilustrasi SPBU (pexels.com/Ekaterina Belinskaya)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku YO ditangkap di tempat persembunyiannya,

"Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

2. Korban disiram air keras di sekujur tubuh

Ilustrasi cairan kimia atau air keras. Pexels/Pixabay
Ilustrasi cairan kimia atau air keras. Pexels/Pixabay

Terkait kronologi anirat, Juherdi mengungkapkan, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana. Saat di tengah jalan korban diaadang oleh pelaku dan langsung disiram air keras di sekujur tubuhnya dan seketika korban terjatuh.

"Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air.

"Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat," jelas kasatreskrim.

3. Dipicu sakit hati

Ilustrasi sakit hati. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi sakit hati. (IDN Times/ Agung Sedana)

Juherdi menjelaskan, menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, melakukan tindakan itu didasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More