Tagih Pinjaman ke Nasabah, Karyawan Wanita Bank Mekar Dianiaya

- Seorang pria berinisial KA ditangkap polisi di Tulang Bawang setelah menganiaya karyawan wanita Bank Mekar yang menagih pinjaman sebesar Rp3 juta di rumahnya.
- Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta baju pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Kasatreskrim Polres Tulang Bawang menegaskan pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan menekankan komitmen kepolisian memberantas tindakan kekerasan.
Tulang Bawang, IDN Times - Seorang pria berinisial KA (21) ditangkap tim gabungan Unit PPA bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Penangkapan pelakudipimpin langsung Kanit PPA Ipda Andi Arkan Bakti di wilayah Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
1. Kronologi penganiayaan

Kasus ini bermula, Sabtu 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Korban bernama Dina Sania, mendatangi kediaman pelaku untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta yang belum dibayarkan selama beberapa minggu.
Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru tersulut emosi. Ia melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban serta memukul bagian pundak kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
2. Pelaku akui perbuatannya

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di sekitar Balai Desa Bakung Rahayu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, pakaian korban berupa jaket biru, jeans panjang, dan jilbab hitam, Baju lengan panjang milik pelaku bermotif kotak-kotak
3. Jerat pasal bagi pelaku

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Setiap tindakan premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.


















