DPRD Minta Evaluasi Tarif Tol Bakter, BTB: Bukan Putusan Sepihak

- PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll menegaskan penyesuaian tarif Tol Bakter merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan SK Menteri PUPR, bukan keputusan sepihak badan usaha jalan tol.
- Dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Lampung, BTB menyampaikan mekanisme penyesuaian tarif serta berkomitmen menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang untuk evaluasi sesuai aturan.
- DPRD Lampung menilai tarif tol perlu dievaluasi agar lebih adil bagi masyarakat, sambil tetap menjaga keberlanjutan investasi dan operasional infrastruktur jalan tol di daerah tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Pengelola jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) menegaskan penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah, bukan keputusan sepihak badan usaha jalan tol.
Penegasan tersebut disampaikan PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, membahas penyesuaian tarif Jalan Tol Bakter, Senin (6/7/2026).
"Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya," ujar Direktur BTB, Charles Giroth.
1. Aspirasi akan disampaikan ke pihak berwenang

Penyesuaian tarif yang diberlakukan saat ini telah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kemen PU) Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan telah berlaku sejak 27 November 2025.
BTB memaparkan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol, sekaligus mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Menurut Charles, pihaknya menghormati seluruh masukan yang disampaikan legislatif sebagai bagian dari komunikasi dan pengawasan publik terhadap layanan jalan tol.
"Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku," katanya.
2. Perhatikan kepentingan masyarakat, dukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol

Charles menegaskan, badan usaha jalan tol tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan maupun mengubah besaran tarif kebijakan secara mandiri.
Oleh karenanya, BTB akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, dan pemerintah pusat agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.
"BTB berharap dialog antara DPRD, pemerintah, regulator, dan badan usaha jalan tol dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang. Baik bagi kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan pengelolaan jalan tol di Lampung," ucap dia.
3. DPRD nilai tarif perlu dievaluasi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri menegaskan, pihaknya berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, keluhan mengenai tarif jalan tol masih terus disampaikan kepada para anggota dewan, sehingga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
"Kami tetap pada sikap bahwa tarif jalan tol ini perlu dievaluasi kembali. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dengan tarif yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi dan operasional jalan tol," imbuhnya.
Kegiatan RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri. Selain BTB, rapat juga dihadiri PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.





















