Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah Perkosa Anak Kandung, Korban Sejak SD Alami Kekerasan Fisik

Ayah Perkosa Anak Kandung, Korban Sejak SD Alami Kekerasan Fisik
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya Sih
  • Seorang ayah di Lampung Tengah ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya yang sejak SD sudah mengalami kekerasan fisik dan hidup dalam ketakutan.
  • Korban berhenti sekolah setelah SMP dan kasus terungkap saat pemeriksaan kesehatan menunjukkan ia tengah mengandung sekitar 14 minggu.
  • Setelah menceritakan kejadian kepada ibunya, laporan dibuat ke Polsek Padang Ratu hingga pelaku diamankan dan dijerat pasal 473 KUHP untuk penyidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - YS (46), warga Kecamatan Padang Ratu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah. Ia ditangkap terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan, korban telah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perlakuan ayah kandungnya.

“Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, korban kerap mengalami kekerasan fisik apabila menolak atau tidak menuruti keinginan pelaku. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berani melawan,” kata Edi, Selasa (7/7/2026).

1. Korban diancam

Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (pixabay.com/cocoparisiene)
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (pixabay.com/cocoparisiene)

Edi mengatakan, setelah korban lulus SMP, pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang.

“Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari ketika istrinya sedang tertidur. Korban juga diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya,” jelasnya.

2. Sedang mengandung sekitar 14 minggu

ilustrasi hamil muda (pixabay.com/gulcinglr)
ilustrasi hamil muda (pixabay.com/gulcinglr)

Akibat perbuatan pelaku, korban akhirnya putus sekolah. Kasus ini baru terungkap ketika korban hendak bekerja ke luar negeri dan korban menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung sekitar 14 minggu," imbuhnya.

3. Korban cerita kepada ibu

ilustrasi curhat (pexels.com/Polina Zimmerman)
ilustrasi curhat (pexels.com/Polina Zimmerman)

Mengetahui kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri mengungkap seluruh peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu syok dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/7/26).

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More