Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terlilit Utang, Pria Bandar Lampung Rekayasa Istri jadi Korban Begal

Terlilit Utang, Pria Bandar Lampung Rekayasa Istri jadi Korban Begal
Ilustrasi begal. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Seorang pria di Bandar Lampung bernama ES merekayasa laporan pembegalan dengan mengaku istrinya jadi korban, padahal motifnya karena terlilit utang.
  • Penyelidikan polisi menemukan kejanggalan hingga terungkap bahwa motor yang diklaim dirampas begal ternyata dijual sendiri oleh ES seharga sekitar Rp7 juta.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat ES dengan pasal pemberian keterangan palsu sesuai KUHP, sementara pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria diduga sengaja merekayasa laporan pembegalan mengaku istrinya menjadi korban begal. Pelaku berdalih nekat memberikan keterangan palsu lantaran terlilit utang.

Pelaku berinisial ES (28), warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat.

"Benar, laporan kejadiannya kami terima pada 30 Juni 2026 kemarin. Pelaku ES mengaku istrinya dibegal di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

1. Polisi temukan sejumlah kejanggalan

IMG_20260707_142831.jpg
Pelalu ES ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dalam pelaporannya tersebut, Martoyo mengungkapkan, pelapor ES menyebut sang istri telah dipepet dua orang tak dikenal (OTK) yang menodongkan pisau. Kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.

"Dari temuan tersebut, peristiwa ini akhirnya mendorong kami memperdalam penyelidikan hingga akhirnya terungkap fakta berbeda dari laporan awal," ungkapnya.

2. Motor ternyata dijual sendiri karena terlilit utang

ilustrasi jual beli sepeda motor (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi jual beli sepeda motor (pexels.com/Gustavo Fring)

Martoyo melanjutkan, hasil pemeriksaan mengungkap sepeda motor Yamaha Fazzio yang dilaporkan sebelumnya dirampas begal, itu ternyata telah dijual sendiri oleh ES kepada orang lain seharga sekitar Rp7 juta.

Menurutnya, motif pelaku membuat laporan palsu karena terlilit utang. Selain itu, motor tersebut diketahui baru sekitar satu bulan dibeli secara kredit dan dijual tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

"Untuk menutupi perbuatannya, ES ini sengaja menyusun skenario seolah-olah istrinya menjadi korban pembegalan, kemudian melaporkannya ke polisi agar terhindar dari tanggung jawab angsuran," tegasnya.

3. Sita barang bukti, pelaku dijerat pasal laporan palsu

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen pemeriksaan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku ES disangkakan melanggar Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor (UU NO) 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

"Laporan palsu tak hanya membuang waktu dan sumber daya polisi, tetapi juga dapat menghambat penanganan perkara yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat, agar selalu memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Kapolsek.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More