Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengguna Kendaraan Listrik Lampung Keluhkan Rencana Pajak Tahunan
Motor listrik Polytron Fox X. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

  • Pengguna kendaraan listrik di Lampung menolak wacana PKB tahunan karena merasa sudah berkontribusi mengurangi konsumsi BBM dan tidak membebani APBN.
  • Meskipun ada potensi pajak baru, biaya operasional kendaraan listrik tetap lebih hemat dibanding bensin, terutama dari sisi pengisian daya dan perawatan.
  • Pemilik mobil listrik berharap pemerintah tetap memberi insentif agar minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak menurun akibat kebijakan pajak tahunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Kebijakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan terhadap kendaraan listrik menuai beragam tanggapan dari pengguna, termasuk di Provinsi Lampung.

Kendaraan listrik selama ini dikenal mendapat sejumlah insentif, termasuk keringanan pajak sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Rencana penerapan pajak tahunan bagi kendaraan listrik ini memunculkan kekhawatiran baru. IDN Times bagikan tanggapan para pengguna di Lampung terhadap rencana tersebut.

1. Pengguna motor listrik khawatir biaya bertambah

Asrul, warga Bandar Lampung merupakan penggunaan motor listrik Polytron Fox R. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Asrul, pengguna motor listrik Polytron Fox R mengaku khawatir rencana kebijakan baru tersebut. Menurutnya, pengguna kendaraan listrik selama ini sudah berkontribusi mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM subsidi.

“Beban pengguna kendaraan listrik bisa jadi lebih besar dari biasanya. Padahal motor listrik enggak pakai BBM subsidi dan tidak membebani APBN, jadi harusnya jangan dipajaki mahal,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, selama membeli motor listrik, ia tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, biaya tahunan dibayarkan hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja sekitar Rp35 ribu.

“Jujur kurang setuju kalau ada PKB tahunan, karena pengguna kendaraan listrik ini istilahnya privilege, go green dan tidak menggunakan BBM. Apalagi kalau kendaraan bensin menggunakan BBM subsidi bisa membebani APBN,” lanjut dia.

2. Biaya bulanan kendaraan listrik dinilai masih lebih hemat

Penampakan charger sepeda motor listrik di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski ada potensi tambahan pajak tahunan, Asrul mengakui biaya operasional motor listrik masih tetap lebih hemat dibanding kendaraan berbahan bakar bensin. Sebagai contoh, motor listrik miliknya menggunakan sistem sewa baterai dengan biaya sekitar Rp200 ribu per bulan.

Selain itu, pengisian daya listrik di rumah memerlukan tambahan biaya listrik sekitar Rp100 ribu per bulan. “Kalau total sekitar Rp300 ribu per bulan, andai pakai motor bensin biasanya bisa habis Rp400 ribu per bulan, bahkan bisa lebih,” katanya.

Tak hanya itu, kendaraan listrik juga dinilai lebih ringan dari sisi perawatan karena tidak memerlukan servis rutin maupun penggantian oli. “Dulu waktu pakai motor bensin, minimal sebulan sekali ganti oli sekitar Rp100 ribu,” lanjut dia.

3. Pengguna mobil listrik berharap pemerintah tetap beri insentif

Acara launching unit Darion oleh Wuling Arista Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Keluhan serupa juga disampaikan Jaka, pengguna mobil listrik di Bandar Lampung. Ia menilai kebijakan pajak tahunan perlu dikaji lebih matang agar tidak menghambat minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Menurutnya, kendaraan listrik masih memiliki harga beli yang relatif tinggi dibanding kendaraan konvensional.

“Kalau pajaknya mulai dibebankan seperti kendaraan biasa, masyarakat bisa berpikir ulang untuk beralih ke mobil listrik. Padahal pemerintah selama ini mendorong transisi energi bersih,” tegasnya.

4. Minta progam insentif tetap berlaku

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Jaka menambahkan, biaya pengeluaran bulanan mobil listrik miliknya berkisar Rp300 hingga Rp500 ribu untuk pengisian daya, tergantung intensitas penggunaan.

Jumlah tersebut dinilai lebih hemat dibanding penggunaan mobil berbahan bakar bensin yang dapat menghabiskan biaya bahan bakar lebih dari Rp1 juta per bulan. Ia pun berharap pemerintah tetap memberikan insentif khusus agar kendaraan listrik tetap menarik bagi masyarakat.

“Kalau ada pajak, mungkin tidak masalah selama tetap ada insentif lain yang mendukung. Jangan sampai pengguna kendaraan listrik justru kehilangan keuntungan yang selama ini menjadi alasan beralih,” imbuh dia.

Editorial Team