Asrul, warga Bandar Lampung merupakan penggunaan motor listrik Polytron Fox R. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Asrul, pengguna motor listrik Polytron Fox R mengaku khawatir rencana kebijakan baru tersebut. Menurutnya, pengguna kendaraan listrik selama ini sudah berkontribusi mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM subsidi.
“Beban pengguna kendaraan listrik bisa jadi lebih besar dari biasanya. Padahal motor listrik enggak pakai BBM subsidi dan tidak membebani APBN, jadi harusnya jangan dipajaki mahal,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, selama membeli motor listrik, ia tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, biaya tahunan dibayarkan hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja sekitar Rp35 ribu.
“Jujur kurang setuju kalau ada PKB tahunan, karena pengguna kendaraan listrik ini istilahnya privilege, go green dan tidak menggunakan BBM. Apalagi kalau kendaraan bensin menggunakan BBM subsidi bisa membebani APBN,” lanjut dia.