Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5 Pemburu Rusa Sambar di Tanggamus Ditangkap, Daging Dijual Rp40 Ribu

5 Pemburu Rusa Sambar di Tanggamus Ditangkap, Daging Dijual Rp40 Ribu
Konferensi pers penangkapan lima pemburu rusa sambar di Mako Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).
Intinya Sih
  • Polres Tanggamus menangkap lima pemburu liar rusa sambar di kawasan TNBBS setelah patroli menemukan mereka membawa hasil buruan yang sudah dipotong dan dimasukkan ke karung.
  • Para pelaku mengaku berburu untuk konsumsi pribadi sekaligus menjual daging rusa seharga Rp40 ribu per kilogram menggunakan senapan rakitan saat beraksi di hutan.
  • Polisi menyita potongan tubuh rusa, empat karung, senjata rakitan, dan perlengkapan berburu; kelima tersangka dijerat pasal konservasi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus mengungkap kasus perburuan liar satwa dilindungi berupa rusa sambar (Cervus unicolor) di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus ini saat petugas SGA Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melakukan patroli, Senin (18/5/2026) 02.30 WIB. Petugas memergoki para pelaku baru saja memburu seekor rusa sambar, saat itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi dan tiga lainnya melarikan diri.

“Pelaku tertangkap tangan membawa hasil buruan berupa satu ekor rusa sambar yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

1. Tiga pelaku sempat kabur lalu menyerahkan diri

IMG-20260529-WA0008.jpg
Konferensi pers penangkapan lima pemburu rusa sambar di Mako Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Rahmad mengungkapkan, dua pelaku lebih dahulu ditangkap masing-masing berinisial SF (46) dan AH (27), keduanya warga Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Sementara tiga pelaku lain sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Ketiganya diketahui berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). Setelah buron selama beberapa hari, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, Sabtu (23/5/2026).

"Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berikut barang bukti hasil perburuan satwa liar dilindungi tersebut," ungkapnya.

2. Daging rusa dijual Rp40 ribu per kilogram

IMG-20260529-WA0012.jpg
Konferensi pers penangkapan lima pemburu rusa sambar di Mako Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rahmad melanjutkan, para tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kepada masyarakat sekitar. Mereka menjual daging rusa hasil buruan dengan harga Rp40 ribu per kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan senapan rakitan laras panjang atau locok untuk menembak rusa di kawasan hutan. Setelah berhasil diburu, rusa kemudian dipotong menjadi tujuh bagian agar lebih mudah dibawa menggunakan karung bersandang.

“Rusa dipotong menjadi beberapa bagian supaya lebih mudah saat diangkut keluar kawasan hutan,” ucap dia.

3. Polisi sita senjata rakitan hingga bagian tubuh rusa

IMG-20260529-WA0005.jpg
Konferensi pers penangkapan lima pemburu rusa sambar di Mako Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Dari tangan para tersangka, Rahmad menyebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar terdiri dari kaki, badan, dan kepala berikut menyita empat karung bersandang.

Termasuk lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, bubuk mesiu, hingga perlengkapan lain untuk berburu.

"Motifnya, kelima orang tersangka melakukan perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan dijual ke masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogramnya," kata dia.

4. Diancam pidana 15 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Rahmad menambahkan, rusa sambar dengan nama latin Cervus unicolor ini merupakan satwa dilindungi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Oleh karenanya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VI," imbuh Kapolres.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Lampung

See More