Pasutri di Bandar Lampung Muncikari Anak Bawah Umur via MiChat

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu karena bertindak sebagai muncikari penjaja wanita di bawah umur via aplikasi MiChat, Rabu (15/2/2023).
Pasutri tersebut masing-masing Arya Panca Saputra (24) dan Gladis Syani (18), keduanya warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Benar, pasangan ini sudah kami amankan. Keduanya juga masih muda, serta nekat menjadi muncikari karena desakan ekonomi," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan.
1. Kedua pelaku mencari dan mengantarkan korban ke pria hidup belang

Dalam aksinya, Dennis mengungkapkan, kedua pelaku mempromosikan korban GD (13) melalui media sosial MiChat. Aplikasi kencan online itu sengaja diunduh Arya Panca Saputra dan Gladis Syani di smartphone korban merupakan orang dekat pelaku.
"Kedua pelaku berkomunikasi atau negosiasi dengan calon pelanggan yang berniat melakukan perzinahan (hubungan badan) dengan korban GD," katanya.
Setelah negosiasi menemui kesepakatan, kedua pelaku langsung mengantarkan korban menemui pria hidup belang ke penginapan di Kota Bandar Lampung. "Jadi A dan G bukan cuma menjajakan, tapi juga mengantar korban berjumpa ke pelanggannya," sambung kasatreskrim.
2. Pasang tarif Rp300 ribu-Rp800 ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Dennis menyebutkan, jasa esek-esek dijajakan dipatok besaran harga Rp300 hingga Rp800 ribu untuk sekali kencan dengan pria hidung belang.
"Setelah korban melayani pelanggannya, kedua pelaku menerima uang pembayaran dari pemakai jasa dan dibagi dua dengan korban," bebernya.
3. Terancam 15 tahun penjara

Bersamaan dengan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merek Vivo milik korban. Selain itu, pelaku Arya Panca Saputra dan Gladis Syani telah ditahan di Polresta Bandar Lampung.
"Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasatreskrim.





















