Muncikari Online Bandar Lampung Tertangkap, Sekali Layanan Rp2,5 Juta

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya, penyedia jasa prostitusi online via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Ungkap kasus ini menangkap seorang muncikari bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) warga Jalan Raya Tekad Blok 3, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap petugas di salah satu kamar Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Benar, tersangka diringkus setelah salah satu anggota Subdit IV Renakta, menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
1. Tertangkap di kamar hotel

Adi melanjutkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran oleh petugas, dengan memesan layanan jasa esek-esek disediakan tersangka Deni Buana Putri.
Alhasil, petugas memperoleh kebenaran informasi, sehingga tersangka langsung digerebek di Kamar 614 dan 620 Hotel Radisson, Kedaton, Bandar Lampung.
"Hasil interogasi awal kami, tersangka mengaku sudah sering kali menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang di wilayah Bandar Lampung," ucap Kasubdit Renakta.
2. Tarif layanan Rp2,5 juta

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, Adi mengungkapkan, selain berprofesi sebagai muncikari, Deni Buana Putri hari-harinya juga sebagai pengusaha jual beli kopi di Kota Bandar Lampung.
Terkait modusnya, tersangka menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang via aplikasi WhatsApp dan sejumlah akun media sosial (medsos) lainnya.
"Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih pelanggan. Satu perempuan 2,5 juta. Jika pelanggan setuju mentransfer uang 500 ribu, lalu perempuan dipesan akan diantarkan ke hotel tempat pemesan," ungkap dia.
3. Terima keuntungan Rp1 juta

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti diamankan berupa uang Rp4 juta, 1 HP, 2 iPhone, bukti DP pemesandan bukti pemesanan kamar.
"Tersangka memperoleh keuntungan 1 juta dari setiap perempuan yang dipesan. Sedangkan para korban TPPO menerima upah sekitar 1,5 juta rupiah," tandas Kasubdit Renakta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Termasuk, Pasal 12 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





















