Ombudsman Minta Disdik dan Kemenag Lampung Awasi Ketat PPDB 2025

- Ombudsman Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung untuk aktif memantau proses PPDB tahun ajaran 2025/2026.
- PPDB tahun ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk soal jalur domisili dan jalur prestasi.
- Ombudsman juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya orang tua murid, dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam PPDB.
Bandar Lampung, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung untuk aktif memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025). Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku.
“Petunjuk teknis yang ada harus disosialisasikan secara masif, baik ke pihak penyelenggara hingga pelaksana, maupun ke masyarakat,” kata Nur.
1. Zonasi kini jadi jalur domisili

Nur menjelaskan, PPDB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 untuk sekolah umum. Sementara madrasah mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Keduanya diterjemahkan dalam petunjuk teknis di tingkat daerah.
Salah satu perhatian utama Ombudsman menurutnya soal jalur domisili dan jalur prestasi, yang kerap menjadi sumber keluhan warga. Untuk itu, ia mengingatkan petugas verifikasi agar benar-benar teliti dalam mengecek dokumen calon siswa. “Jangan sampai hak masyarakat terabaikan karena kelalaian verifikator,” ujarnya.
2. Madrasah diminta tertib prosedur

Ia juga mengimbau khusus untuk madrasah negeri di bawah Kemenag yang sudah memulai proses PPDB lebih awal. Selain itu agar memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum pengumuman resmi.
"Ombudsman juga mengapresiasi komitmen Pemprov Lampung dalam meningkatkan layanan pendidikan, salah satunya melalui penandatanganan pakta integritas PPDB pada 15 Mei 2025," terangnya.
3.Ajakan Ombudsman untuk jujur dalam PPDB dan layanan pengaduan

Menurut Nur, selain menyasar institusi, Ombudsman juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya orang tua murid. Pihaknya meminta agar orang tua memberikan teladan dengan mengikuti proses pendaftaran secara jujur dan tidak menggunakan "cara-cara tidak patut".
"Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau ingin melapor terkait PPDB, Ombudsman Lampung membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737," imbuhnya.