Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman Lampung Kawal PPDB dan SPMB 2025, Buka Posko Aduan Gratis

Illustrasi Pendaftaran (Pexel/Pavel Danilyuk)
Intinya sih...
  • PPDBM dan SPMB menjamin akses pendidikan dari TK hingga MA
  • Ombudsman Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis
  • Ombudsman buka posko pengaduan gratis

Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung akan memantau langsung pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, salah satu fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan, tindakan korektif atau rekomendasi yang telah diberikan kepada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM sebelumnya.

1. PPDBM dan SPMB menjamin akses pendidikan dari TK hingga MA

Illustrasi Pembelajaran Kampus (Pexel/ICSA)

Nur Rakhman, menyatakan SPMB dan PPDBM merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Menurutnya, SPMB mencakup jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga Sekolah Menengah Kejuruan.

Sementara itu, PPDBM mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). "Seluruh proses ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

2. Ombudsman Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis

Illustrasi Pelayanan (Pexel/Mikhail Nilov)

Disampaikan Nur, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik akan memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru; dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, atau regulasi teknis lain yang berlaku.

“Merujuk Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia diminta untuk melaksanakan pengawasan terhadap SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026,” terangnya.

Lebih lanjut Nur menyampaikan, sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, Ombudsman Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

  • Membentuk focal point di masing-masing instansi guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.

  • Melaksanakan pemantauan langsung di lapangan selama proses SPMB dan PPDBM berlangsung.

  • Berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.

  • Membuka posko pengaduan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami juga akan melakukan koordinasi intensif dengan focal point instansi terkait untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.

3. Ombudsman buka posko pengaduan gratis

Illustrasi Pelayanan (Pexel/Yan Krukau)

Nur Rakhman mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM agar melapor ke unit pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota, atau langsung ke satuan pendidikan masing-masing.

“Kami juga membuka saluran pengaduan langsung ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737. Kami tegaskan bahwa seluruh pengawasan dan penanganan pengaduan dalam rangka SPMB dan PPDBM ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us