Naik 5 Persen, UMK Bandar Lampung Tertinggi se-Lampung

- Pengusaha wajib susun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
- UMK Bandar Lampung naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.491.889.
- Kebijakan UMK Bandar Lampung 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Bandar Lampung, IDN Times – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 naik 5 persen menjadi sebesar Rp3.491.889.
Penetapan ini dilakukan pada 23 Desember 2025 setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menjelaskan, UMK Bandar Lampung 2026 tercatat naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp3,3 juta.
Pemerintah menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. "Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil," tambahnya.
1. Pengusaha wajib susun struktur dan skala upah

Yudhi menjelaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diupahkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
“UMK ini menjadi batas bawah. Untuk pekerja di atas satu tahun, pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan,” katanya, Kamis (1/1/2026).
2. Tertinggi se-Lampung

Dengan nilai tersebut, UMK Bandar Lampung resmi menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
3. Mulai berlaku 1 Januari 2026

Kebijakan UMK Bandar Lampung 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Bandar Lampung.
“Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha agar tetap kondusif,” jelasnya.


















