Kilah Pembunuh Pria Tergorok di Lambar, Dendam Akibat Mesin Rumput

- Polisi mengungkap pembunuhan RA di Lampung Barat dilakukan oleh rekannya, Muhammad Alim, yang mengaku menyimpan dendam sejak insiden mesin rumput pada tahun 2020.
- Tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa senapan angin dan golok, menembak korban dari jarak dekat sebelum menggorok lehernya.
- Penyidik masih mendalami motif dendam lama serta mengumpulkan bukti tambahan; tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
Lampung Barat, IDN Times - Fakta baru terungkap dibalik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda berinisial RA (25) di kebun kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira mengatakan, tersangka Muhammad Alim (24) mengaku nekat menghilangkan nyawa korban RA merupakan rekannya sendiri. Itu lantaran telah menyimpan rasa dendam sejak 2020 silam.
“Jadi ada dendam lama. Namun ini masih sebatas keterangan tersangka, belum bisa kami pastikan kebenarannya. Tentu, kami tidak serta-merta mempercayainya begitu saja,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
1. Berawal dari insiden mesin rumput pada 2020

Berdasarkan serangkaian kegiatan pemeriksaan, Rudy mengungkapkan, tersangka Muhammad Alim mengaku menyimpan rasa takut dan trauma terhadap korban sejak enam tahun lalu.
Saat itu, korban mengklaim tengah membersihkan lahan kebun kopi menggunakan mesin pemotong rumput. Pada waktu bersamaan, tersangka melintas dengan sepeda motor dan menyalakan mesin rumput tersebut ke arahnya.
"Tersangka menganggap peristiwa tersebut sebagai ancaman. Menurut pengakuannya, setiap mendengar suara mesin rumput dia merasa trauma dan takut akan dibunuh. Itu menjadi alasan versi dari pelaku,” ungkap dia.
2. Dalami unsur perencanaan tindak pidana

Selaras dengan pengakuan tersebut, Rudy menduga tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Itu diperkuat Muhammad Alim telah diperlengkapi senapan angin jenis gejluk dan sebilah golok saat menghampiri korban.
"Jadi awalnya korban lebih dahulu ditembak ke arah telinga dari jarak dekat, selanjutnya tersangka menggorok leher korban pakai golok. Dugaannya ke sana (ada unsur perencanaan), tapi masih kami dalami," imbuhnya.
3. Masih terus dalami motif

Rudy menambahkan, petugas masih mendalami motif dendam lama tersangka. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, serta keterangan saksi guna memastikan rangkaian peristiwa pembunuhan ini secara utuh.
“Sudah ditahan, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau maksimal pidana mati,” tegas kasatreskrim.

















