Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Sudah Dianggarkan, Kapan Cair?

THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Sudah Dianggarkan, Kapan Cair?
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK dalam APBD 2026, memastikan kebutuhan pegawai terpenuhi menjelang hari raya.
  • Besaran dan jadwal pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis serta komponen pemberian tunjangan tersebut.
  • Setelah PP diterbitkan, Pemkot akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pencairan THR di daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, tunjangan hari raya (THR) Tahun Anggaran 2026 dipastikan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Namun, meski anggaran telah disiapkan, pencairannya masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," ujarnya, Rabu (4/3/2026).

1. Anggaran sudah aman di pos Belanja Pegawai

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Desti memastikan alokasi THR ASN dan PPPK telah dicantumkan dalam pos Belanja Pegawai APBD 2026.

“Untuk THR ASN dan PPPK sudah dianggarkan dalam pos Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Artinya, secara fiskal, Pemkot Bandar Lampung telah mengantisipasi kebutuhan tersebut jauh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

2. Nominal dan jadwal cair masih menunggu PP

ilustrasi uang
ilustrasi uang (unsplash.com/Alexander Grey)

Meski anggaran tersedia, besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai belum dapat dipastikan. Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis dan komponen pemberian THR 2026.

“Besaran THR masih menunggu PP terkait pemberian THR. Jadi kami belum bisa memastikan nominal yang akan diterima masing-masing pegawai,” jelas Desti.

Tak hanya nominal, jadwal pencairan juga belum bisa ditentukan sebelum aturan tersebut diterbitkan.

3. Pemkot siap terbitkan Perwali sebagai tindak lanjut

ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)
ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)

Desti menegaskan, setelah PP dari pemerintah pusat terbit, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan di daerah.

“Untuk tanggal pencairan juga masih menunggu PP tentang THR tersebut, yang nantinya akan kami tindaklanjuti dengan Perwali THR,” ucapnya.

Dengan langkah ini, Pemkot menunjukkan kesiapan administrasi dan komitmen memenuhi hak pegawai. ASN dan PPPK kini tinggal menunggu ‘lampu hijau’ dari pusat sebelum THR resmi masuk ke rekening masing-masing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More