Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bandar Lampung Pastikan THR Pekerja dan ASN Cair Tepat Waktu

Pemkot Bandar Lampung Pastikan THR Pekerja dan ASN Cair Tepat Waktu
Ilustrasi THR (freepik.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Pemkot Bandar Lampung memastikan pembayaran THR bagi pekerja dan ASN cair tepat waktu sesuai jadwal pemerintah pusat, menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut.
  • Dinas Tenaga Kerja ditunjuk sebagai koordinator utama pemantauan pembayaran THR dan membentuk satgas khusus guna mencegah keterlambatan serta pelanggaran hak pekerja.
  • Pemkot membuka Posko Pengaduan THR mulai H-7 Lebaran agar pekerja dapat melapor jika mengalami kendala, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Idulfitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandar Lampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Eva, penegasan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat terkait kewajiban pembayaran THR menjelang Idul Fitri.

1. Disnaker ditunjuk pantau pembayaran THR

THR
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemkot menunjuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung sebagai koordinator utama dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

Selain itu, pemerintah kota juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi para pengusaha di seluruh wilayah kota.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan.

“Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman. Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik,” ujar Eva.

2. THR wajib dibayar paling lambat H-7 lebaran

ilustrasi mengelola keuangan THR
ilustrasi mengelola keuangan THR (pexels.com/www.kaboompics.com)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, mengatakan perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau H-7.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum lebaran,” jelasnya.

3. Pemkot siapkan posko pengaduan THR

ilustrasi memberi THR (vecteezy.com/miftachul_huda)
ilustrasi memberi THR (vecteezy.com/miftachul_huda)

Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, Pemkot Bandar Lampung juga akan membuka Posko Pengaduan THR yang mulai beroperasi satu minggu sebelum lebaran.

"Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala, baik karena keterlambatan maupun tidak menerima THR sesuai aturan," jelas Yudi.

Disnaker juga telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan sebagai bentuk pembinaan dan upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung menyatakan tetap proaktif memberikan imbauan dan pendampingan kepada para pekerja maupun perusahaan menjelang Lebaran tahun ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More