Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dalih Antar Ibu ke Puskesmas, Pria di Metro Bawa Kabur Motor Tetangga

Dalih Antar Ibu ke Puskesmas, Pria di Metro Bawa Kabur Motor Tetangga
Tampang pelaku DS dan barang bukti motor milik korban. (Dok. Polres Metro).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Seorang pria di Kota Metro membawa kabur motor tetangganya dengan alasan mengantar ibunya berobat ke puskesmas, namun kendaraan tak kunjung dikembalikan.
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta atas hilangnya sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya dan melapor ke Polres Metro.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku DS di wilayah Ganjar Asri serta menyita motor, STNK, dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Metro, IDN Times - Seorang pria di Kota Metro nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. Pelaku berdalih kepada korban hendak mengantarkan sang ibu berobat ke Puskesmas setempat.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengamini ihwal pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2026 digelar Polda Lampung dan jajaran.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

1. Pinjam motor alasan antar ibu berobat

Ilustrasi puskesmas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi puskesmas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Rizky melanjutkan, peristiwa penggelapan kendaraan bermotor tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat, Kota Metro, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat kejadian, pelaku berinisial DS (43), warga Metro Pusat datang ke rumah korban Titin Supriati (49) yang merupakan tetangga dekatnya. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengantarkan ibunya berobat ke puskesmas.

"Setelah motor dipinjam, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban juga kesulitan menghubungi pelaku karena nomor teleponnya tidak aktif," ungkapnya.

2. Korban rugi Rp6,5 juta

IMG_20260304_141434.jpg
Barang bukti sepeda motor milik korban Titin Supriati. (Dok. Polres Metro).

Akibat kejadian tersebut, Rizky melanjutkan, korban rugi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah bernomor polisi BE 3832 PW dengan perkiraan nilai sekitar Rp6,5 juta.

“Setelah motor dipinjam, tersangka tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke Polres Metro,” jelas Rizky.

3. Bukti motor, STNK, hingga dokumen kendaraan

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, polisi menerima informasi DS berada di wilayah Ganjar Asri, Metro Barat, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kemudian polisi segera bergerak dan berhasil meringkus pelaku DA tanpa perlawanan di rumah wilayah Ganjar Asri. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban berikut dengan STNK, serta dokumen-dokumen pembiayaan kendaraan tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan memastikan kejelasan saat meminjamkan barang berharga, agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More