Motif Guru SD Sodomi Murid di Mesuji: Frustasi Belum Dapat Keturunan

- Guru PNS di Mesuji ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila sodomi terhadap murid SD.
- Tersangka melakukan kejahatan seksual karena frustasi dan mengancam korban dengan pembunuhan.
- Tersangka juga memberikan iming-iming uang dan handphone kepada korban untuk menyertai perbuatannya.
Mesuji, IDN Times - Polisi menetapkan guru PNS sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mesuji berinisal AS sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila pencabulan sesama jenis atau sodomi terhadap anak muridnya.
Tersangka AS warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji sehari-hari berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Simpang Pematang.
"Tersangka AS melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap korban umur 13 tahun," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
1. Dalih frustasi belum punya keturunan

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyidikan, Harris mengungkapkan, tersangka AS melakukan kejahatan seksual tersebut didasari lantaran merasa frustasi. Sebab, sudah lima tahun berumah tangga belum juga mendapat keturunan.
Perbuatan kejahatan seksualnya tersebut disertai pengancaman, agar korbannya bersedia memenuhi nafsu bejat tersangka. "Ancaman terhadap korban akan membunuhnya dan dirinya pun akan bunuh diri, jika korban meninggalkan tersangka," ungkap Kapolres.
2. Diberi uang hingga dibelikan handphone

Tersangka AS turut menyertai perbuatan asusilannya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang, termasuk dibelikan handphone pribadi.
"Ya, korban ini juga diiming-imingi uang dan juga dibelikan HP," lanjut Harris.
3. Dijerat pidana 15 tahun penjara

Harris menambahkan, perbuatan tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU dari Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo. Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terhadap tersangka guru AS diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami masih berkordinasi dengan pemerintah daerah Mesuji, untuk tindak lanjut terhadap korban dalam kasus tindak pidana anak dan kekerasan seksual," kata Kapolres.
Ihwal keberadaan korban sebelum disebutkan sebelumnya berjumlah dua anak, Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali menyebutkan, satu korban lainnya masih berstatus sebagai saksi. "Iya, satu belum lapor, masih saksi," tambah Kasatreskrim.