Modus Transfer BRI Link, Wanita di Way Kanan Tipu Korban Rp116 Juta

- Pelaku meminta transfer uang sebesar Rp48 juta dan Rp32 juta melalui gerai BRI Link milik korban.
- Pelaku terus memberikan alasan berada jauh dari bank setiap kali diminta mengembalikan uang, total kerugian korban mencapai Rp116 juta.
- Korban melaporkan DS ke Polsek Baradatu dan DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Way Kanan, IDN Times - Seorang perempuan di Kabupaten Way Kanan diduga menipu dan melakukan penggelapan dengan modus transfer melalui gerai BRI Link. Korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DS (25) warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Way Kanan kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Polsek Baradatu.
"Benar, kasus ini terungkap setelah korban merupakan pemilik gerai BRI Link melayangkan laporan terhadap DS," ujar Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026)
1. Pelaku menghubungi korban dan meminta transfer ke nomor rekeningnya

Herwin mengungkapkan, peristiwa tindak pidana itu bermula saat terlapor menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta bantuan, untuk mentransfer uang Rp48 juta ke rekening atas nama terlapor via gerai BRI Link milik korban, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.53 WIB..
Sekitar dua jam berselang, korban menghubungi DS untuk menanyakan pengantaran uang ke gerai BRI Link. Namun, terlapor berdalih masih berada di luar dan berjanji akan mengantarkan uang keesokan harinya.
"Masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.26 WIB, DS kembali menghubungi korban dan kembali meminta ditransfer uang Rp32 juta ke rekening yang sama. Permintaan tersebut kembali dipenuhi korban," ungkapnya.
Keesokan harinya, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 14.24 WIB, korban kembali menanyakan kejelasan uang tersebut karena hendak melakukan setoran. "DS ini kembali beralasan sedang berada di perjalanan menuju Sekincau, Lampung Barat dan berjanji akan mampir ke gerai BRILink korban," lanjut dia.
2. Pelaku beralasan berada jauh dari bank

Tak berselang lama, Herwin melanjutkan, terlapor DS kembali meminta korban mentransfer uang sejumlah Rp36 juta dengan dalih sama. Korban tanpa rasa curiga kembali mentransfer dana tersebut.
Namun setelah itu, setiap kali diminta mengembalikan uang atau dijadikan saldo, terlapor selalu memberikan alasan, salah satunya karena berada jauh dari bank.
"Mulai curiga, korban akhirnya mendatangi rumah DS pada Sabtu, 27 Desember 2025 untuk menanyakan uang tersebut. Saat itu, terlapor justru mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikan dana korban," ucap Kapolsek.
3. Total kerugian korban mencapai Rp116 juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp116 juta dan memilih melaporkan DS ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kemudian DS menyambangi Polsek Baradatu pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB guna memenuhi surat panggilan penyidik. Saat itu, DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C75 warna pink dan foto aplikasi SeaBank dengan rekening atas nama tersangka telah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," imbuh Kapolsek.

















