Modus Love Skimming, Empat Napi Lampung jadi Tersangka

- Pemerasan puluhan juta rupiah, korban diminta Rp70 juta di Metro dan Rp500 ribu di Kotabumi.
- Video sudah ditakedown, pelaku adalah narapidana kasus narkoba, muncikari, dan pencurian di Lapas Kotabumi serta narapidana kasus narkoba di Lapas Metro.
- Terungkap dari patroli siber, polisi membujuk korban agar berani melapor. Para tersangka dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus love skimming dengan modus video seksual yang berakhir pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, ada empat warga binaan jadi tersangka kasus love skimming. Empat tersangka yang terlibat ternyata warga binaan di Lapas Kotabumi dan Lapas Metro.
Ia menyampaikan, modus pelaku berawal dari menjalin komunikasi dekat dengan korban melalui media sosial. Setelah intens berhubungan, tersangka mengajak melakukan panggilan video bernuansa pornografi lalu merekamnya.
“Setelah itu muncul modus pengakuan sebagai atasan, provos, hingga pimpinan palsu yang menakut-nakuti korban agar video tidak tersebar. Korban akhirnya diperas secara bertahap,” jelas Dery, Kamis (25/9/2025).
1. Pemerasan puluhan juta rupiah

Derry mengungkapkan, kasus di Metro korban diminta Rp70 juta. “Belum penuh, baru 67,8 juta yang terkirim,” ujarnya.
Sementara di Kotabumi, pemerasan baru terealisasi Rp500 ribu namun tersangka sudah menyiapkan skenario permintaan berulang.
2. Video sudah ditakedown

Para pelaku adalah MNY, S, dan RS (narapidana kasus narkoba, muncikari, dan pencurian di Lapas Kotabumi), serta RDP (narapidana kasus narkoba di Lapas Metro).
“Keempat tersangka akan dipindahkan ke lapas lain. Video yang dipakai memeras sudah kami amankan dan berhasil ditakedown,” ungkap Dery.
3. Terungkap dari patroli siber

Kasus ini terungkap setelah patroli siber menemukan indikasi pemerasan. Polisi kemudian membujuk korban agar berani melapor.
“Korban awalnya malu dan takut, tapi akhirnya mau melapor setelah kami berikan pemahaman,” ujar Dery.
Para tersangka dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


















