Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Korupsi Manager BRI Cabang Pringsewu "Rampok" Dana Nasabah

IMG_20250722_122326.jpg
Tersangka CA dan CND hendak digiring petugas Kejati Lampung bakal ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. (Dok. Kejati Lampung).
Intinya sih...
  • CA alias CND, manager BRI Cabang Pringsewu tersangka korupsi Rp17,9 miliar
  • Modusnya mencakup palsuakn akun nasabah, jaminan fiktif, dan penarikan dana
  • Barang bukti senilai Rp3,7 miliar telah disita, CA ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - CA alias CND, Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada kantor BRI Cabang Pringsewu menjadi tersangka kasus korupsi kerugian Rp17,9 miliar melancarkan modus perampokan dana nasabah.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, tersangka CA menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya dalam jabatan tersebut, untuk merampok dana nasabah dengan modus cukup beragam.

"Pada pokoknya, tersangka CA telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

1. Palsukan akun nasabah hingga jaminan fiktif

Ilustrasi nasabah BRI menggunakan aplikasi BRImo. (Dok. BRI)
Ilustrasi nasabah BRI menggunakan aplikasi BRImo. (Dok. BRI)

Ihwal spesifik modus korupsinya, Armen menjelaskan, tersangka CA menggunakan fasilitas akun palsu atas nama nasabah selaku pemilik dana, hingga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin electronic data capture (EDC).

Kemudian tersangka CA turut mengajukan pinjaman personal dengan jaminan fiktif, dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

"Tindakan-tindakan tersangka ini menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara ketentuan jelas-jelas melawan hukum," ucapnya.

2. Sita beberapa kendaraan dan uang serta aset ratusan juta

IMG-20250702-WA0039.jpg
Konferensi pers dugaan kasus korupsi di BRI Cabang Pringsewu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara ini, tim Penyidik juga telah menggeledah dan menyita beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana tersangka CA.

Mulai dari mengamankan satu sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp450 juta; beberapa unit kendaraan berhubungan langsung dengan tindakan tersebut; serta uang diinvestasikan ke beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552 juta.

"Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp3,7 miliar," ungkap Armen.

3. Ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung

IMG_20250722_122314.jpg
Tersangka CA dan CND hendak digiring petugas Kejati Lampung bakal ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Armen menegaskan, tersangka CA disangkakan pasal sebagaimana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan, penahanan berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung terhitung sejak 21 Juli 2025-9 Agustus 2025," tegas Aspidsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us