Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Bujuk Rayu, Pemuda di Lampung Tengah Setubuhi Pacar SMA

Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pemuda asal Lampung Tengah menyetubuhi pacar anak di bawah umur berulang kali.
  • Pelaku ditangkap dan diamankan polisi setempat setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
  • Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram dan pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo. Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah menyetubuhi pacarnya merupakan anak di bawah umur hingga berulang kali. Korban merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku inisial ASM (21) warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah kini telah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian setempat.

"Iya, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram atas perbuatannya tersebut," ujar Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

1. Pelaku bujuk rayu korban

Sosok pelaku AMS telah diamankan petugas Polsek Seputih Mataram. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Sunarto mengungkapkan, pelaku AMS ditangkap petugas kepolisian berdasarkan laporan dilayangkan oleh orang tua korban Bunga (16), bukan nama sebenarnya, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 6 kali sejak Januari hingga April 2025.

"Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” ungkap kapolsek.

2. Terungkap setelah korban berubah sikap

Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku terhadap anaknya. Kecurigaan ini semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa oleh pelaku ke Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.

“Setelah ditekan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan pelaku AMS ke Polsek Seputih Mataram. "Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo. Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tambah dia.

3. Imbau para orang tua tingkatkan kewaspadaan

Ilustrasi anak meminta izin (Pexels.com/Julia M cameron)

Sunarto mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya di lingkungan rumah maupun di luar rumah guna mencegah hal-hal tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us