Pengembala Kambing Rudapaksa Siswi 6 SD di Lamteng hingga Hamil

- Pria paruh baya di Lampung Tengah merudapaksa siswi kelas 6 SD hingga mengandung 8 bulan.
- Pelaku MJ (55) telah ditangkap dan diamankan menjalani proses hukum di Mapolsek setempat.
- Aksi bejat pelaku terjadi di rumah kosong, dengan iming-iming uang jajan dan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Lampung Tengah, IDN Times - Pria paruh baya di Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) berulang kali. Korban kini sampai mengandung usia kehamilan delapan bulan.
Pelaku inisal MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah kini telah ditangkap dan diamankan menjalani proses hukum di Mapolsek setempat.
"Iya, telah diungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan pria paruh baya berinisial MJ. Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku," ujar Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
1. Korban diperkosa di rumah kosong

Feriyantoni mengungkapkan, aksi bejat pelaku MJ tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. Mulanya, pelaku saat itu sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Di waktu bersamaan, korban tiba-tiba datang ke rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan. Kemudian pelaku tanpa basa basi langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut hingga terjadilah peristiwa aksi rudapaksa tersebut.
"Peristiwa asusila ini terjadi sekitar Mei dan Oktober 2024. Jadi memang, pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing," ungkap Kapolsek.
2. Beri uang Rp20 ribu dan ancam korban

Pascamelampiaskan perbuatan bejatnya, Feriyantoni melanjutkan, pelaku selalu memberikan uang Rp20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Aksi itupun terulang sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terangnya.
Seiring rentetan kejadian asusila tersebut, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban memperlihatkan perubahan perilaku hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan. "Kasus ini langsung dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin," tambah dia.
3. Pelaku diancam 15 tahun bui

Berbekal laporan orang tua korban, Feriyantoni menambahkan, kegiatan penyelidikan berhasil menangkap pelaku, Kamis (22/5/2025) tepatnya pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.
"Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499