Modal Lencana Reskrim, Polisi Gadungan Tipu Wanita di Lampung

- Seorang pria ditangkap karena memperdaya dan melecehkan wanita, mengaku sebagai petugas polisi
- Kasus terungkap setelah korban pelajar melaporkan pelecehan seksual saat menggunakan layanan Maxim Car
- Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria mengaku-ngaku sebagai petugas polisi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran diduga memperdaya hingga melecehkan sejumlah korban wanita.
Tersangka RS warga Kelurahan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diciduk bersamaan barang bukti satu unit mobil Avanza warna abu-abu plat nomor BE 1817 TD hingga kalung lencana reskrim Polri dan sepucuk senjata airsoft gun.
"Benar, kuat dugaannya barang bukti diamankan ini digunakan RS memuluskan aksinya untuk memperdaya korban wanita, sebagaimana bukti yang kami temukan di handphone tersangka. Ini masih kami dalami," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
1. Terungkap usai mencabuli pelajar

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Alfret mengungkapkan, kasus polisi gadungan ini terungkap atas laporan seorang korban pelajar inisal RAP (15) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka RS.
Kasus ini bermula saat korban RAP mulanya memesan layanan Maxim Car dengan driver tersangka RS kendaraan Avanza nopol BE 1817 TD dari kediamannya menuju ke Mall Boemi Kedaton (MBK), Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka RS driver Maxim ini meminta korban untuk pindah duduk di depan, setelah itu, merayu korban dan mengiming-imingi memberikan uang kepada korban Rp1 juta hingga terjadilah pencabulan tersebut," ungkapnya.
2. Kelabui korban pelajar bakal diberikan uang Rp5 juta dan Iphone 13

Setibanya di lokasi tujuan MBK, Alfret melanjutkan, tersangka RS tak memenuhi janjinya memberikan uang Rp1 juta kepada RAP, namun ia tak menarik biaya transportasi layanan Maxim car tersebut. Pascakejadian tersebut, tersangka intens berkomunikasi dengan korban via WhatsApp (WA).
Aksi bejat tersangka RS kepada RAP kembali terulang, tepatnya saat pria tersebut meminta kepada korban untuk melakukan video call sex (VCS), dengan iming-iming korban akan memberikan uang lima juta rupiah dan membelikan iPhone 13.
"Saat itu korban kembali menuruti kemauan tersangka, sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, pelajar tersebut melayangkan laporan ke Polresta Bandar Lampung," katanya.
3. Polisi dalami korban lain

Berbekal laporan korban ini, Alfret mengungkapkan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka RS. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya turut ditemukan barang bukti berupa senjata airsoft gun hingga kalung lencana reskrim Polri.
"Selain kejadian ini, kami menduga ada korban-korban lain, ini masih kami dalami sehingga dugaan pelaku berpura-pura sebagai anggota Polri dan punya senjata api yang ternyata airsoft gun," imbuh dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RS langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut. "Tersangka ini kami jerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.
4. Tersangka berkilah tak mengangku polisi gadungan

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka RS mengakui seluruh perbuatan cabulnya kepada korban RAP lantaran khilaf. Meski demikian, ia menampik menggunakan senjata airsoft gun dan lencana reskrim tersebut, guna menjaring korban lainnya.
"Saya khilaf spontan saja. Senjata itu saya ikut klub, kalau aksesorinya (lencana Polri) itu untuk di mobil saja," kilahnya.