Modal Foto Syur, Dua Pria di Lampung Tengah Peras Perempuan

- Mantan kekasih korban menceritakan kepada saudaranya, ND, bahwa korban pernah mengirimkan foto-foto pribadi tidak senonoh.
- Para pelaku mendatangi korban dan menunjukkan foto pribadi tersebut disertai permintaan uang sebesar Rp2,5 juta.
- Kedua pelaku bakal disangkakan pelanggaran tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan atau Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lampung Tengah, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pemerasan bermotif dendam asmara terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku mengancam menyebarkan foto syur milik korban.
Dua pelaku inisial ND (37) warga Kotagajah dan ES (31) warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih telah diringkus dan ditahan aparat kepolisian setempat.
"Benar, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jumat (23/1/2025).
1. Diawali cerita mantan kekasih korban

Charles mengungkapkan, peristiwa tindak pidana pemerasan ini berawal dari hubungan pribadi korban dengan mantan kekasihnya yang telah berakhir. Akibat sakit hati diputuskan, mantan kekasih korban menceritakan kepada saudaranya, ND bahwa korban pernah mengirimkan foto-foto pribadi tidak senonoh.
Kemudian informasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban, apabila tidak diberikan sejumlah uang.
"ND ini melakukan aksi pemerasan ini tanpa sepengetahuan mantan kekasih korban. Dalam menjalankan aksinya, ia mengajak rekannya ES," ungkapnya.
2. Diperas Rp2,5 juta

Berbekal foto syur korban, Charles melanjutkan, para pelaku mendatangi korban dan menunjukkan foto pribadi tersebut disertai permintaan uang sebesar Rp2,5 juta, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Karena saat itu merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya sempat mentransfer uang 1 juta,” kata Yakub.
Namun saat pelaku kembali menagih sisa uang Rp1,5 juta, korban memilih melapor aksi pemerasan tersebut ke Mapolsek Gunung Sugih. Hasilnya, petugas meringkus ES saat mendatangi tempat korban bekerja untuk mengambil sisa uang, sementara ND ditangkap di kediamannya.
"Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,9 juta serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan," lanjutnya.
3. Imbau masyarakat tak ragu melapor

Dalam pekara ini, Charles menegaskan, kedua pelaku ES dan ND bakal disangkakan pelanggaran tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan atau Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pemerasan, termasuk kejahatan berbasis ancaman digital. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor, apabila menjadi korban tindak pidana,” tegas kapolres.

















