Dipicu Ngambil Daun Singkong, Pria Lampura Tega Bacok Pemilik Kebun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times – Polres Lampung Utara menangkap RG (38) pelaku kasus penganiayaan dengan pemberatan. Kejadian dilakukan pelaku mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok dibagian kepala dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Penganiayaan itu terjadi, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai. Pelaku berhasil diungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara.
Hal ini diungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers, Jumat 24/9/2021 pukul 13.45 WIB di koridor utama Mapolres setempat
Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel
1. Dipicu hal sepele ambil daun singkong
Kapolres AKBP Kurniawan memaparkan, kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku RG warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil daun singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.
Tetapi saat RG mengambil daun singkong, tepergok oleh korban LDN. Alhasil, korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku.
“Sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali hingga korban terjatuh bersimba darah. Setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya,” papar kapolres.
2. Serahkan diri ke Polres OKU Timur
AKBP Kurniawan menjelaskan, setelah kejadian, tim Polres Lampura mendapat laporan. “Tim kita yang dipimpin Kasatreskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” paparnya
Ia menambahkan, pelaku diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur Sumatera Selatan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran
Sekira pukul 24.00 WIB, tim mendapatkan informasi pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG lansung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara "ujar AKBP Kurniawan.
3. Ancaman pidana penjara 7 tahun
Kapolres mengatakan, kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa dua) bilah golok dan dua unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Penyelidikan kepada pelaku masih dilakukan.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun," tegas AKBP Kurniawan.
Baca Juga: Residivis Tiga Kali Kasus Pencurian Ditangkap, 5 Bulan DPO