Akhir Pelarian Manusia Silver Bacok Sopir Travel Lampung, DPO 6 Bulan

- Pelaku berinisial I, seorang manusia silver, ditangkap di Pandeglang setelah enam bulan buron atas kasus penganiayaan sopir travel di Bandar Lampung.
- Peristiwa bermula dari penagihan utang yang berujung cekcok di depan pos polisi hingga pelaku membacok korban menggunakan celurit dan menyebabkan luka serius.
- Usai kejadian, pelaku kabur ke luar daerah sebelum akhirnya diringkus dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Bandar Lampung, IDN Times - Pelarian pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir travel di Kota Bandar Lampung akhirnya berakhir. Pria berinisial I (43) diringkus aparat di wilayah Pandeglang, Banten setelah buron selama enam bulan.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan membenarkan ihwal kegiatan penangkapan tersebut. Pelaku I diringkus oleh Tim Opsnal yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB
“Pelaku sempat buron. Alhamdulillah berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten, setelah melarikan diri pascakejadian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sukarame untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
1. Bermula perkara utang piutang

Dalam kasus ini, Rohmawan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan pos polisi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial S (43), seorang sopir travel mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian pipi hingga leher sebelah kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi anak tiri pelaku untuk menagih utang. Saat itu, pelaku sehari-hari bekerja sebagai manusia silver berada di sekitar lampu merah lokasi kejadian.
"Korban sempat memanggil pelaku, namun tidak direspons. Ketegangan meningkat ketika korban bersama rekannya menghampiri pelaku di dalam pos lantas hingga terjadi cekcok," ungkapnya.
2. Korban luka serius

Di tengah situasi tersebut, pelaku diduga kuat tersulut emosi hingga mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar lokasi kejadian dan langsung membacok korban S.
"Atas kejadian ini, korban mengalami luka sobek serius dan harus mendapatkan penanganan medis akibat bacokan senjata tajam tersebut," kata Rohmawan.
3. Sempat kabur ke luar daerah

Pascamelakukan aksinya, Rohmawan menambahkan, pelaku I langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum di luar daerah setelah enam bulan buron berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.
"Kami masih terus mendalami perkara ini, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas kapolsek.


















