Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Toko Perhiasan JSR Disegel Polisi, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal

Toko Perhiasan JSR Disegel Polisi, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal
Penampakan toko perhiasan JSR di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung disegel Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Toko perhiasan JSR di Bandar Lampung disegel polisi dan tampak tidak beroperasi, dengan garis polisi serta tulisan 'Tutup Sementara' terpasang di depan bangunan.
  • Penyegelan diduga terkait pengembangan kasus tambang ilegal di Way Kanan yang melibatkan lahan HGU milik PTPN I Regional 7, termasuk dugaan aliran dana ke pihak tertentu.
  • Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai keterlibatan toko tersebut, sementara upaya konfirmasi dari media belum mendapat respons dari pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Toko perhiasan "JSR" berlokasi di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung terpantau tidak beroperasi dan disegel polisi, Selasa (6/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu rolling door ruko tampak tertutup rapat dan digembok. Pada bagian tengah pintu, terlihat garis polisi terpasang sebagai tanda lokasi dalam proses penyelidikan.

Selain itu, terdapat kertas bertuliskan “TUTUP SEMENTARA” yang ditempel di bagian depan bangunan. Dari tampilan luar, toko dengan papan nama “JSR Diamonds & Jewelry” tersebut tampak tidak beroperasi.

Tidak ada aktivitas pegawai maupun pengunjung saat IDN Times memantau.

1. Penyegelan diduga berkaitan kasus tambang ilegal di Way Kanan

IMG-20260406-WA0016.jpg
di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung

Dari informasi diterima IDN Times, penyegelan ini diduga terkait pengembangan kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan penyegelan itu juga disebut bagian rangkaian kegiatan personel dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sedang mendalami keterkaitan pihak-pihak tertentu. Termasuk dugaan aliran dana atau aktivitas usaha berhubungan dengan kasus tersebut.

2. Ini kata warga sekitar

IMG-20260406-WA0014.jpg
di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung

Ahmad, seorang warga sekitar mengaku mengetahui toko tersebut sudah tidak beroperasi sejak beberapa waktu terakhir. Meski demikian, ia tak memahami pasti adanya pemasangan garis polisi yang sedikit menyempil keluar dari selah rolling door.

“Sudah beberapa hari ini tutup. Biasanya ada aktivitas, tapi sekarang sepi. Kami juga kaget pas lihat sudah dipasang ujung garis polisi,” ujarnya dimintai keterangan.

Sebagai warga sekitar, ia turut berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan tidak mengganggu situasi keamanan di lingkungan sekitar. “Kami sebagai warga hanya berharap semuanya jelas, yang penting kondisi di sini tetap aman,” tambahnya.

3. Polda Lampung belum beri keterangan resmi

IMG_20260311_131313.jpg
Penampakan lahan sawit PTPN di Way Kanan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. (Dok. Polda Lampung).

Terkait aktivitas penyegelan ini, Polda Lampung dan jajaran belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait detail keterlibatan toko tersebut dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

Selain itu, IDN Times juga telah menghubungi Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman via pesan singkat WhatsApp (WA). Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More