8 Jam Autopsi Jasad RF, Polda Lampung: Ada Tanda Kekerasan Tubuh Korban

Narapidana anak meninggal diduga dipukuli sesama tahanan

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menyatakan, ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jasad RF. RF adalah narapidana anak meninggal diduga dipukuli sesama narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung 12 Juli 2022 lalu.

Itu merujuk hasil penggalian kubur untuk keadilan (ekshumasi) dan autopsi dilakukan Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung. Autopsi digelar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022).

1. Terdapat tanda kekerasan tubuh korban

8 Jam Autopsi Jasad RF, Polda Lampung: Ada Tanda Kekerasan Tubuh KorbanTim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, dari proses autopsi luar dan dalam, terdapat tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban. Tujuan pihaknya autopsi jasad korban guna proses penyidikan dan bukti kekerasan diduga dialami korban serta menerapkan metode Scientific Crime Investigation (CSI) digunakan Ditkrimum Polda Lampung untuk mengungkap kasus kematian korban.

Sebelumnya penyidik juga memilik barang bukti berupa foto dan video luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Barang bukti itu bersumber dari keluarga korban sebelum dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Ahmad Yani, Kota Metro.

Direskrimum Polda Lampung,  Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, menambahkan, autopsi dilakukan terhadap jasad RF salah satu bentuk transparansi penyidikan dilakukan pihaknya. Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Polres Pesawaran guna mengungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung.

Baca Juga: Hadiri Autopsi Napi Anak di TPU, Keluarga Hanya Minta Keadilan

2. Proses autopsi berlangsung 8 jam

8 Jam Autopsi Jasad RF, Polda Lampung: Ada Tanda Kekerasan Tubuh KorbanTim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

dr. Jims Ferdian Tambunan Sp.F Ketua Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Lampung mengatakan, proses autopsi berlangsung mulai pukul 09.00-17.00 WIB. Proses dilakukan mulai dari penggalian makam selama 2 jam, pemeriksaan luka luar dari jenazah selama 1 jam, dan autopsi menyeluruh selama sekitar enam jam.

"Proses autopsi mulai dari pemeriksaan tubuh yang cermat. Tujuannya mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui sebelumnya," paparnya.

Jims menambahkan, proses autopsi dihadiri oleh keluarga korban didampingi LBH Bandar Lampung serta petugas dari Polda Lampung. Autopsi dilakukan 10 orang dokter forensik.

3. Proses selanjutnya gelar perkara

8 Jam Autopsi Jasad RF, Polda Lampung: Ada Tanda Kekerasan Tubuh KorbanWarga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

dr. Jiems mengatakan, pihaknya menunggu hasil lengkap melalui hasil uji laboratorium yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik. Termasuk dari tim forensik dari kedokteran forensik RS Bhayangkara.

Pandra menjelaskan, proses selanjutnya adalah melakukan gelar perkara oleh tim penyidik guna mempersiapkan rencana kegiatan penyidikan selanjutnya.

Ia menambahkan, diharapkan semua rangkaian giat penyidikan ini, untuk dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dimana ancaman hukum lebih dari 5 tahun.

4. Ibu korban ingin pelaku segera ditangkap

8 Jam Autopsi Jasad RF, Polda Lampung: Ada Tanda Kekerasan Tubuh KorbanRosilawati dan Halimi, orang tua narapidana anak RF hadir saat proses autopsi jenazah di TPU Darussalam, Langkapura, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Rosilawati mengatakan, pihak keluarga sudah setuju untuk membantu proses penyidikan polisi dengan mengotopsi RF.

“Saya hanya ingin pelaku diadili seadil-adilnya. Saya ingin pelakunya segera tertangkap,” kata Rosilawati singkat.

Ia juga mengaku sudah ikhlas dengan apa yang terjadi dengan anaknya. Rosilawati hanya berharap bahwa almarhum putranya bisa diterima di sisi-Nya.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan, dilakukannya autopsi agar ada titik terang terkait kematian RF. Selain itu demi azas keadilan khususnya bagi keluarga korban.

5. Polisi diharapkan segera tetapkan tersangka

8 Jam Autopsi Jasad RF, Polda Lampung: Ada Tanda Kekerasan Tubuh KorbanRosilawati dan Halimi, orang tua narapidana anak RF hadir saat proses autopsi jenazah di TPU Darussalam, Langkapura, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pihak keluarga narapidana anak korban meninggal dunia dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17) mendesak aparat penegak hukum dapat segera menetapkan tersangka.

Desakan tersebut dilontarkan kakak korban Andrian Saputra (34), menyusul penetapan penanganan perkara Ditreskrimum Polda Lampung telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami minta status tersangka ini bisa cepat diumumkan. Informasi terakhir kalau ada adik kami ini memang dikeroyok teman selnya, kalau ada keterlibatan oknum-oknum juga harus diusut," ujarnya.

Baca Juga: Autopsi Jenazah Napi Anak Diperkirakan Berlangsung 8 Jam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya