KPU Pesawaran Hormati PHPU Paslon Supriyanto-Suriansyah: Sah-sah Saja

- KPU Pesawaran menghormati gugatan PHPU dalam PSU Pilkada Pesawaran dari paslon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
- Gugatan PHPU merupakan hak konstitusional paslon dan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- KPU Pesawaran masih menunggu e-BRPK dari MK untuk memastikan pengajuan gugatan PHPU diregister atau tidak oleh MK.
Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menghormati permohonan gugatan PHPU dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran diajukan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, gugatan PHPU tersebut merupakan hak konstitusional paslon Supriyanto dan Suriansyah selaku calon kepala daerah. "Jika salah satu pasangan calon keberatan dan tidak puas hasil PSU, maka ya sah-sah saja yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
1. Ketentuan sesuai undang-undang pemilihan kepala daerah

Fery melanjutkan, upaya gugatan hasil pemilihan umum ini sebagaimana Pasal 157 Ayat 4 dan 5 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Iya, jadi ini berkaitan dengan permohonan keberatan yang disampaikan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
2. Tunggu e-BRPK dari MK

Pascaadanya gugatan tersebut, Fery menyampaikan, KPU Pesawaran sebagai termohon masih menunggu elektronik buku registrasi perkara konstitusi (e-BRPK) yang dikeluarkan oleh panitera MK.
Sebab, pencantuman gugatan e-BRPK ini guna memastikan pengajuan permohonan gugatan PHPU termohon diregister atau tidak oleh MK.
"Iya betul, tinggal nanti apabila permohonan dan nyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, kepaniteraan mencatat permohonan dalam e-BRPK. Ini paling lama dua hari kerja sejak diterbitkan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3)," kata dia.
3. Pelanggaran TSM perlu pembuktian

Ihwal dalil gugatan mencantumkan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM), Fery menegaskan, narasi permohonan itu masih harus menunggu pembuktian pihak pemohon dalam proses persidangan PHPU.
"Jika sudah lengkap akan dilihat oleh hakim MK dalam fakta persidangan, yang pasti 'actori incumbit probatio, actori onus probandi' siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ucapnya.