Korupsi Proyek Taman Kota, Kejari Lamteng Tahan Direktur Perusahaan

- Audit temukan kerugian keuangan negara Rp1,02 miliar dalam proyek taman kota Lampung Tengah.
- Direktur PT Kayla Jaya Abadi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung terkait pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
- Kejari Lampung Tengah akan kawal perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dan menahan seorang direktur perusahaan berinisial RAY terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman hutan kota Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti mengatakan, penetapan tersangka RAY ini tertuang dalam surat nomor TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025. Sementara penahanan merujuk surat perintah penahanan nomor Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025.
"Benar, terkait proyek fasilitas publik yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 memiliki nilai anggaran mencapai 4,56 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
1. Audit kerugian keuangan negara Rp1,02 miliar

Dalam pekara korupsi ini, Rita mengungkapkan, hasil audit internal dari Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar dalam pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, kerugian tersebut diduga timbul akibat pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan pada pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan.
"Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ungkapnya.
2. Ditahan di rutan

Rita melanjutkan, tersangka RAY selaku Direktur PT Kayla Jaya Abadi pada 2020 disangka pelanggaran pasal Primair Pasal 2 ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
"RAY ditahan selama 20 hari mulai 8 Desember hingga 27 Desember 2025 di Rutan Kelas I Bandar Lampung," tegasnya.
3. Langkah awal kawal perkara

Sejalan pengungkapan kasus tersebut, Rita menambahkan, Kejari Lampung Tengah akan terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Termasuk selalu hadir memastikan pembangunan daerah tidak dinodai praktik korupsi.
Oleh karenanya, kegiatan penegakan hukum ini bukan hanya soal proses hukum semata, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
"Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang hilang sia-sia. Penahanan ini adalah langkah awal, kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” tegas Kajari.
















