Guru SD Pringsewu Terlibat Jaringan Sabu, Fakta Mengejutkan Terungkap!

- Konsumsi sabu sejak 10 tahun terakhir
- Jalin hubungan asmara dengan bandar hingga pengedar
- Tukar hubungan seks dengan konsumsi sabu
Pringsewu, IDN Times - Fakta baru terungkap terkait kasus peredaran narkotika menyeret seorang perempuan berinisial RP (34) berprofesi sebagai guru sekolah dasar dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengatakan, tersangka RP telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2015 silam tepatnya saat masih kuliah.
"Ini cukup shocking, karena dampak sosialnya luar biasa. Yang bersangkutan (RP) adalah seorang guru SD,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026)
1. Konsumsi sabu sejak 10 tahun terakhir

Yunus melanjutkan, penangkapan RP dalam jaringan peredaran narkoba ini menjadi perhatian serius karena tersangka merupakan sosok pendidik yang sejatinya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia bahkan disebut sebagai pemakai aktif, dengan frekuensi penggunaan hingga dua kali sehari.
“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” tegasnya.
2. Jalin hubungan asmara dengan bandar hingga pengedar

Yunus mengungkapkan, RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan itu dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.
"Dia berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung bertahun-tahun," ungkap dia.
Menurutnya, kasus ini semakin berbahaya lantaran kemampuan RP menutup rapat aktivitas ilegalnya di balik profesi guru sekolah dasar. "Yang menjadi tragis perempuan ini double kill sudah cantik jadi secara sosial, ia terlihat baik-baik saja, tertutup, dan tidak menimbulkan kualitas buruk. Justru ini berbahaya,” tegasnya.
3. Tukar hubungan seks dengan konsumsi sabu

Berdasarkan informasi lebih lanjut, Yunus menambahkan, tersangka RP turut berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya untuk berhubungan seks sekaligus sama-sama mengonsumsi narkoba sabu.
Hasil penyelidikan turut mengungkap ada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala pekon hingga salah satu camat di Pringsewu. Itu dibuktikan melalui pesan singkat pada handphone RP kini masih di dalami aparat kepolisian.
"Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang profesi. Sabu ini yang paling merusak. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi ancaman sosial yang serius," katanya.
4. Diancam 12 tahun penjara

Yunus menegaskan, kegiatan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan harus menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah dan masyarakat.
“Ini peringatan bagi kita semua. Narkoba, khususnya sabu, harus dilawan bersama,” imbuh kapolres.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RR merupakan kekasih RP, Rabu (21/1/2026) pukul sekitar 12.30 WIB. RR ditangkap di kediamannya Kecamatan Pardasuka, setelah adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Jadi kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. RR berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu serta mengelola uang hasil penjualan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas kasatresnarkoba.


















