Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 373 Perkara

- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana inkracht.
- Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, seperti sabu, ganja, dan ekstasi.
- Perkara narkoba mendominasi pemusnahan barang bukti, meskipun jumlahnya relatif di bawah 1 kilogram.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Plt Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurma Jayani, mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan barang bukti sejak 6 November 2024 hingga 14 Mei 2025.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) secara menyeluruh. Kami ingin masyarakat tahu bahwa semua barang bukti benar-benar dimusnahkan, dan proses ini terbuka,” katanya, Kamis (15/5/2025).
1. Rincian barang bukti

Nurma membeberkan, mayoritas perkara barang bukti yang dilenyapkan oleh Kejari Bandar Lampung merupakan kasus dari narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 404 gram, ganja 984 gram, ekstasi 5,74 gram dan 574 butir, serta sejumlah senjata api," bebernya.
2. Perkara yang ditangani

Nurma mengungkapkan selain narkotika, perkara lain yang ditangani antara lain perjudian, peredaran obat-obatan tidak layak edar, serta kepemilikan senjata tajam dan senpi ilegal. Namun, narkoba tetap menjadi yang paling dominan.
“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, memang perkara narkoba masih menonjol. Tapi untuk tahun ini, barang buktinya relatif di bawah 1 kilogram,” ungkapnya.
3. Inkracht

Nurma menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya menjalankan putusan terkait pidana badan, tetapi juga eksekusi atas putusan barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan yang sudah inkracht," tegasnya.