Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komplotan Curanmor di Candiputo Ditangkap, Ada Positif Sabu

Komplotan Curanmor di Candiputo Ditangkap, Ada Positif Sabu
Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polsek Candipuro).
Intinya Sih
  • Polsek Candipuro menangkap tiga pelaku curanmor di Lampung Selatan setelah penyelidikan laporan kehilangan motor warga Desa Trimomukti, sementara satu pelaku lain masih buron.
  • Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui beraksi bersama dan polisi menyita dua motor serta sebilah celurit yang digunakan saat pencurian berlangsung.
  • Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif sabu, dan mereka mengaku hasil curian dipakai untuk membeli minuman keras serta narkoba sebelum diamankan untuk proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, tapi satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti. Peristiwa pencurian terjadi, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di teras samping rumah korban di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.

1. Kronologi ungkap kasus

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban bernama Vebri Prayoga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC saat sedang terparkir di samping rumahnya. Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah.

Vebri baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan kemudian melapor ke Polsek Candipuro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait adanya seseorang diduga menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban. Polisi kemudian menangkap salah satu tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.

2. Polisi kembangkan kasus

Ilustrasi TKP (pexels.com/katwilcox)
Ilustrasi TKP (pexels.com/katwilcox)

Setelah diinterogasi, P mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Polisi selanjutnya menangkap AJ (19), seorang warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Lampung Selatan.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

3. Amankan sejumlah barang bukti

WhatsApp Image 2026-05-25 at 6.34.43 PM.jpeg
Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polsek Candipuro).

Dari para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Turut diamankan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian. Namun, sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan.

“Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga.” lanjut Ali.

4. Positif sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Ali mengatakan, proses pendalaman kasus, polisi juga menemukan fakta salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More