KKP Gagalkan Aksi Penyelundupan Benih Lobster Rp4,6 Miliar di Lampung

- KKP menggagalkan penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster di Lampung dan mengamankan pelaku berinisial AH beserta barang bukti berupa mobil serta enam boks styrofoam.
- Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,6 miliar, sementara pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
- Sepanjang 2025, KKP mencatat lebih dari 1,3 juta ekor BBL berhasil diamankan dengan potensi kerugian Rp114 miliar, sehingga pengawasan dan regulasi terus diperkuat pemerintah.
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik penyelundupan sebanyak 31.255 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Provinsi Lampung. Ribuan benih lobster tersebut disita bersama seorang terduga pelaku berinisial AH.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengawasan lintas wilayah terkait dugaan jalur penyelundupan BBL.
“Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan BBL berjumlah 31.255 ekor dalam enam boks styrofoam, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta terduga pelaku penyelundupan yakni saudara AH,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
1. BBL disita di Kabupaten Pesawaran

Ardiansyah mengungkapkan, pelaku bersama barang bukti BBL tiba di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.37 WIB untuk dilakukan pengamanan dan proses lebih lanjut.
Menurutnya, seluruh BBL yang diamankan dalam kasus ini sempat menjalani proses re-oksigen guna mempertahankan kondisi benih lobster agar tetap hidup.
Ia menambahkan, kondisi BBL hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses tersebut dilakukan. Karena itu, petugas segera melepasliarkan ribuan benih lobster tersebut ke habitatnya. “Pelepasliaran dilakukan hari ini, Senin 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran,” lanjut dia.
2. Nilai kerugian negara capai Rp4,6 miliar

KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai Rp4,6 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan asumsi valuasi benih lobster jenis pasir sebesar Rp150 ribu per ekor.
Ardiansyah menegaskan, praktik penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Seluruh barang bukti ini berasal dari Pesisir Barat. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," ucapnya.
3. KKP sebut penyelundupan BBL masih marak

Ardiansyah menambahkan, KKP mencatat praktik penyelundupan BBL masih marak terjadi di Indonesia. Sepanjang 2025, KKP bersama aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor BBL.
Dari pengungkapan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai Rp114 miliar. Oleh karenanya, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL.
"Peraturan terus diperkuat melalui penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sebagai dasar tata kelola lobster nasional," imbuh dia.

















