Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penembak PNS Metro Dijerat Pasal Berlapis, Tagih Utang Kerap Bawa Senpi

Penembak PNS Metro Dijerat Pasal Berlapis, Tagih Utang Kerap Bawa Senpi
Tersangka Fajar Jaya Putra digelandang aparat polisi ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Polda Lampung menahan Fajar Jaya Putra, pelaku penembakan PNS di Metro, dan menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan hingga kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
  • Motif penembakan dipicu utang piutang antara korban dan pelaku, di mana korban menunggak cicilan pinjaman sementara pelaku dikenal sering menagih dengan cara intimidatif.
  • Polisi menemukan senjata api rakitan yang digunakan tersangka dan kini mendalami asal-usul pembuatan serta peredaran senjata tersebut sebagai bagian penyelidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung menjerat pelaku penembakan terhadap seorang PNS di Kota Metro, Fajar Jaya Putra (21).dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan hingga kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban DC (40).

“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

1. Dijerat pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senpi ilegal

IMG-20260525-WA0017.jpg
Konferensi pers kasus penembakan korban PNS di Kota Metro di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Indra menjelaskan, Fajar Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kami turut menjerat pelaku menggunakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

2. Korban disebut menunggak cicilan utang

IMG-20260525-WA0018.jpg
Konferensi pers kasus penembakan korban PNS di Kota Metro di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra melanjutkan, kasus penembakan tersebut dipicu persoalan utang antara korban dan pelaku. Korban diketahui memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp250 ribu setiap pekan dari total pinjaman Rp1 juta.

Namun sejak pembayaran kedua hingga kelima, korban disebut menunggak. Selain itu, pelaku diketahui berperan sebagai penagih utang dan disebut kerap melakukan penagihan dengan cara intimidatif.

“Setiap kali melakukan penagihan, pelaku ini kerap arogan dan melakukan pemaksaan-pemaksaan saat menagih utang,” tegasnya.

3. Polisi sebut pelaku selalu membawa senpi rakitan

IMG-20260525-WA0020.jpg
Konferensi pers kasus penembakan korban PNS di Kota Metro di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Indra menyebut, tersangka Fajar Jaya diduga terbiasa membekali diri dengan senjata api rakitan saat melakukan penagihan utang kepada para peminjam.

Menurutnya, kondisi itu diperkuat dengan penemuan senjata api rakitan digunakan tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut.

“Pelaku selaku penagih kerap kali membekali diri dengan senjata api serta melayangkan ancaman. Senpira itu juga sudah kami amankan dari tersangka,” ungkapnya.

4. Polisi dalami asal-usul senjata api rakitan

ilustrasi senjata api (pexels.com/Duong Quach Tung)
ilustrasi senjata api (pexels.com/Duong Quach Tung)

Indra menambahkan, Polda Lampung kini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan beserta amunisi yang digunakan pelaku. Ia menekankan maraknya penggunaan senjata api rakitan dalam tindak pidana menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait industri atau tempat produksi senjata rakitan ini dibuat, termasuk asal-usul proyektil maupun selongsong peluru 9 mm yang ditemukan,” imbuh Dirreskrimum.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More