92 Dapur MBG di Balam Sudah Kantongi SLHS, Pengurusan Kini Bisa Online

- Sebanyak 92 dari 134 dapur program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang berlaku hingga Mei 2026.
- Proses pengajuan izin kini bisa dilakukan online lewat aplikasi Si Cantik Cloud, memudahkan pelaku usaha mengunggah dokumen dan memantau penerbitan izin tanpa datang ke kantor.
- DPMPTSP menegaskan semua pelaku usaha wajib memiliki SLHS, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar, namun hingga kini belum ada rekomendasi pencabutan izin di kota tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times – Sebanyak 92 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 21 Mei 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan jumlah itu tercatat dari total 134 dapur MBG yang beroperasi di kota tersebut.
"Proses pengurusan SLHS kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Cantik Cloud," katanya, Selasa (26/5/2026).
1. Pengajuan izin dilakukan secara online

Febriana menjelaskan, pelaku usaha wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan.
“Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan diunduh langsung oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menyebut, sistem pelayanan berbasis online tersebut memudahkan pelaku usaha mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
2. Pelaku usaha bisa dapat pendampingan

Selain layanan daring, masyarakat yang mengalami kendala saat pendaftaran juga dapat memanfaatkan fitur bantuan admin dan layanan pengaduan yang tersedia di aplikasi.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga membuka layanan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung bersama sejumlah gerai pelayanan instansi pemerintah dan lembaga vertikal lainnya.
“Kami siap mendampingi pelaku usaha sejak proses awal hingga izin resmi diterbitkan,” ujar Febri.
3. Pelaku usaha wajib miliki izin

Febriana menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban perizinan, termasuk kepemilikan SLHS.
Menurut dia, pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen.
“Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen,” tegasnya.
Terkait isu pencabutan izin SLHS, ia memastikan hingga kini belum ada rekomendasi pencabutan izin di Bandar Lampung.
“DPMPTSP hanya menindaklanjuti jika sudah ada rekomendasi resmi. Sampai sekarang belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS di Bandar Lampung,” tuturnya.


















