Pria Bertahun-tahun Curi Uang Bantuan PKH Tetangga Modus Pinjam ATM

- Seorang warga Tulang Bawang bernama Turini menjadi korban penggelapan uang bantuan PKH oleh tetangganya, SA, yang meminjam kartu ATM sejak 2018 dan tidak mengembalikannya selama bertahun-tahun.
- Saat kartu dikembalikan, saldo bantuan tersisa Rp1,62 juta dari total tujuh tahun pencairan. Turini melapor ke Polsek Dente Teladas setelah mengetahui uangnya raib tanpa jejak.
- Pelaku SA sempat kabur ke Pringsewu sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tulang Bawang, IDN Times - Kepercayaan yang diberikan tulus kepada orang yang dianggap dekat dan baik hati ternyata berakhir dengan kekecewaan mendalam. Siapa sangka, sosok yang setiap hari berjumpa dan dikenal baik oleh warga kampung, diam-diam menyimpan niat jahat dan tega mengambil hak milik orang lain yang sangat berharga.
Bahkan saat perbuatannya hampir ketahuan, pelaku nekat menghilang bagai ditelan bumi dan bersembunyi jauh di luar daerah. Kondisi itu dialami Turini (45), warga Kampung Dente Makmur Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang menjadi korban penggelapan uang bantuan sosial dilakukan tetangganya sendiri inisial SA (46).
1. Awal mula kejadian

Turini bercerita, kejadian itu bermula dari permintaan sederhana SA pada 2018 silam lalu. Turini meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada SA (46).
Ia berani meminjamkan kartu ATM tersebut lantaran mengenal SA cukup dekat. Niat baik pun ia berikan, namun siapa sangka kartu itu tak kunjung kembali ke tangannya hingga bertahun-tahun berlalu.
Memasuki 2025, rasa curiga mulai merayap di hati Turini. Ia pun menceritakan hal ganjil ini kepada kerabatnya, Hariyanto, yang kemudian turun tangan meminta kembali kartu ATM tersebut.
2. Saldo ATM berkurang

Saat kartu itu akhirnya pulang ke tangan pemiliknya, kenyataan pahit langsung terlihat jelas. Setelah diperiksa saldonya, ternyata uang bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga itu tersisa Rp1.620.000.
Jutaan rupiah lainnya yang seharusnya masuk selama tujuh tahun lamanya raib tanpa jejak. Itu diduga telah diambil pelaku secara diam-diam.
"Rasa percaya kami balas dengan pengkhianatan. Uang itu hak kami, hak untuk anak dan keluarga, tapi diambil seenaknya," ungkap Turini dengan nada kecewa, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/34/XII/2025/POLSEK DENTE TELADAS/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
3. Bersembunyi di Pringsewu

Saat polisi mendatangi kediaman terlapor untuk dimintai keterangan, ternyata SA sudah tidak ada di rumahnya. Ia mengetahui dirinya sedang diburu hukum dan memilih kabur meninggalkan rumah, menghapus jejak keberadaannya.
Tim penyidik Unit Reskrim langsung menyusuri informasi dari berbagai sumber, memeriksa saksi-saksi seperti Hariyanto dan Heni Fitriani, hingga akhirnya menemukan titik terang. Jejak yang sempat dingin kembali tercium pada Sabtu, 24 Mei 2026.
Informasi masuk ke meja penyidik bahwa SA ternyata tidak berani pergi jauh, ia hanya pindah tempat persembunyian ke wilayah Kabupaten Pringsewu, berusaha aman dari jangkauan hukum Tulang Bawang.
4. Ditangkap tanpa perlawanan

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik langsung memimpin personel bergerak menuju lokasi tersebut. Operasi pengejaran dilakukan senyap dan terencana.
Tepatnya pada, Minggu (24/5/2026) pukul 02.30 WIB, saat seluruh penghuni rumah sedang lelap tertidur, tim penyidik melakukan sergapan. Di tempat itulah, SA akhirnya diketuk pintunya oleh keadilan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang sangat berharga untuk pembuktian kasus ini, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp1.789.000, bukti fisik berupa struk penarikan uang, beberapa kartu bantuan sosial PKH, serta satu unit telepon genggam VIVO V15 yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur segala transaksi curang tersebut.
5. Lengkapi berkas perkara

Nurkholik menjelaskan, pelaku dengan sadar dan berencana mengambil hak orang lain selama bertahun-tahun, lalu mencoba lari bersembunyi ke daerah lain agar aman. "Namun, ia salah besar. Polisi tidak akan berhenti mengejar sejauh apa pun pelaku pergi," tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan tersangka SA telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penggelapan.
Saat ini, tersangka telah diamankan ke Polsek Dente Teladas untuk menjalani serangkaian proses hukum. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum nantinya diajukan ke Kejaksaan Negeri agar kasus ini segera disidangkan dan keadilan dapat terwujud.

















