Kasus Pembalakan Liar di Pesibar akan Naik Sidik, Ahli Temukan Pidana

- Kasus pembalakan liar di Pesibar akan segera naik ke tahap penyidikan
- Sebanyak 22 saksi masyarakat dan satu ahli telah diperiksa untuk menguatkan proses hukum
- Lokasi pembalakan liar berstatus lahan pribadi di luar kawasan hutan, namun aktivitasnya menyebabkan kerusakan parah pada perbukitan hutan setempat
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf memastikan penanganan perkara dugaan pembalakan liar sempat ramai di media sosial (Medsos) terjadi di wilayah Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) masih bergulir.
Helfi mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi hingga ahli. Itu guna memperkuat proses hukum kasus tersebut.
“Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Kemudian ahli, Prof Teguh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa perbuatan tersebut memang memiliki unsur pidana,” ujarnya dimintai keterangan pascarilis akhir tahun 2025, Senin (25/12/2025).
1. Segera naik penyidikan

Berdasarkan perkembangan terbaru, Helfi mengungkapkan, kasus tersebut akan segera masuk ke tahap gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Ya, saat ini akan dilakukan gelar perkara untuk naik penyidikan,” tegasnya.
2. Total periksa 22 saksi masyarakat dan satu ahli

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Helfi menegaskan langkah penegakan tersebut belum dilakukan karena proses hukum masih berada pada tahap awal penyidikan.
Oleh karenanya, Polda Lampung dalam proses penyelidikan sejauh ini telah memeriksa 22 orang saksi dari masyarakat, serta satu orang saksi ahli Universitas Gajah Mada (UGM).
"Pemeriksaan ini untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Belum (status tersangka), nanti kita masih tunggu sidik,” katanya.
3. Tegaskan lokasi di luar kawasan hutan

Disinggung ihwal penegasan status lahan dalam video beredar, Helfi turut menjelaskan, lokasi dugaan pembalakan liar berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berstatus lahan pribadi.
“Status tanahnya APL, area penggunaan lain Lokasinya memang di luar kawasan hutan tetapi berstatus APL,” imbuhnya.
Berdasarkan video diterima IDN Times, dua pria tampak memotong kayu telah dibaringkan menjadi balok menggunakan alat senso atau gergaji mesin di hutan. Pada detik selanjutnya, rekaman memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan.
Kayu-kayu telah ditebang berukuran sedang hingga besar itu tersebar di sejumlah titik lokasi. Meski aktivitas berlangsung di tengah hutan, namun area perbukitan dijadikan kegiatan tersebut juga terlihat sudah rusak.
Dalam video lainnya, aktivitas pembalakan liar tersebut juga mengakibatkan perbukitan hutan setempat mengalami kerusakan sangat parah. Bahkan, titik tertentu menimbulkan tebing curam yang telah gundul.


















