Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng Berpotensi Jerat Tersangka Baru

IMG_20250729_105259.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).
Intinya sih...
  • Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah ditahan di lokasi berbeda
  • Imbauan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghambat proses hukum terkait kasus korupsi tersebut
  • Kedua tersangka dipersangkakan pasal sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membuka peluang tersangka baru kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Suwardi mengatakan, penyidikan perkara korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut hingga kini masih terus bergulir.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

1. Dua tersangka ditahan di lokasi berbeda

IMG_20250729_105250.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Berdasarkan penyidikan sementara, Suwardi mengatakan, perkara korupsi ini masih menjerat dua tersangka masing-masing Dwi Nurdayanto dan Edi Susanto merupakan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka Dwi Nurdayanto kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, sementara tersangka Edi Susanto dititipkan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Dana hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022 total terdapat kerugian sebesar Rp1.140.493.660. Ini berdasarkan penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya.

2. Imbau pihak-pihak tertentu tak menghambat proses hukum

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejalan pengungkapan kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera turut menyerukan pesan penting kepada seluruh pihak-pihak berkaitan atau memiliki informasi terhadap perkara ini, untuk bisa bersikap kooperatif.

Selain itu, kejaksaan juga mengimbau semua pihak terkait tidak coba-coba melakukan upaya-upaya dapat menghambat perjalanan proses hukum kasus korupsi tersebut.

"Kami tegaskan bahwa penyidikan ini telah masuk tahap formil. Apabila terdapat tindakan mengarah pada obstruction of justice, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak mencoba menggiring opini atau mengintervensi jalannya penyidikan,” tegasnya.

3. Menyalahgunakan wewenang ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah

IMG_20250729_105239.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Alfa menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan pasal sebagaimana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Perbuatan keduanya sebagai Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara," imbuh Kasi Intelijen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us